Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Februari 2026

Kejati Jateng Tahan Gus Yazid Ditahan dalam Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 20 Miliar

Redaksi - Minggu, 28 Desember 2025 10:31 WIB
593 view
Kejati Jateng Tahan Gus Yazid Ditahan dalam Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 20 Miliar
Dok. Kejati Jateng
Ahmad Yazid (AY) alias Gus Yazid saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Semarang (harianSIB.com)

Ahmad Yazid (AY) alias Gus Yazid Basayban resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha.

Praktisi pengobatan tradisional tersebut ditahan setelah diperiksa penyidik terkait dugaan penerimaan aliran dana dari keluarga mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono (WP).

Gus Yazid diduga menerima aliran dana senilai Rp 20 miliar yang digunakan untuk kebutuhan pribadi serta kegiatan pengobatan tradisional. Dana tersebut disebut berasal dari keluarga Widi Prasetijono.

Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Eri Wibowo, mengatakan aliran dana tersebut diterima langsung oleh tersangka tanpa melalui perantara.

Baca Juga:
"Kita tunggu fakta persidangan (apakah ada tersangka lain)," kata Eri, Jumat (26/12/2025), mengutip Kompas.com.

Menurut Eri, penyidik masih mendalami penggunaan dana tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Sementara tersangka sudah dua. (Widi Prasetijono) statusnya saksi," lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa Gus Yazid diduga menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi jual beli lahan seluas 700 hektare. Kasus tersebut berkaitan dengan pembelian lahan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor print 2198/M.3/FD.2/12.2025 tanggal 23 Desember, setelah tersangka AY berhasil dilakukan penangkapan oleh tim penyidik," kata Arfan.

Dalam perkara ini, Gus Yazid dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana serta peran pihak-pihak lain dalam kasus pembelian lahan tersebut.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Cara OJK Permudah BUMD dan UKM Masuk Pasar Modal
KPK Tetapkan Bupati Zainudin Hasan Tersangka Pencucian Uang
Istri Najib Ditahan KPK Malaysia, Bakal Didakwa Pasal Pencucian Uang
Direksi BUMD Pematangsiantar Diharapkan Miliki Integritas dan Kemampuan
8 dari 12 Nagori di Kecamatan Jorlang Hataran Miliki BUMDes
BNN Sita Aset Rp 3 Miliar Hasil Pencucian Uang Perdagangan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
Jaksa Agung Kunker ke Sumut

Jaksa Agung Kunker ke Sumut

Medan(harianSIB.com)Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melanjutkan kunjungan kerja (kunker) ke Sumatera Utara (Sumut) untuk beberapa hari ke