Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Ramai Isu Kritik Pejabat Bisa Dipidana, Yusril Tegaskan KUHP Baru Lindungi Hak Kritik

Redaksi - Senin, 05 Januari 2026 12:04 WIB
433 view
Ramai Isu Kritik Pejabat Bisa Dipidana, Yusril Tegaskan KUHP Baru Lindungi Hak Kritik
Foto: Dok/Detikcom
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.

Jakarta(harianSIB.com)

Isu mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet menilai aturan baru tersebut berpotensi memidanakan masyarakat yang mengkritik pejabat atau pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada satu pun pasal dalam KUHP maupun KUHAP baru yang melarang atau menghukum tindakan mengkritik pemerintah.

"Sepanjang yang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang dijamin sebagai hak asasi manusia dalam UUD 1945," ujar Yusril dikutip dari detikcom.

Yusril menjelaskan, ketentuan pidana dalam KUHP baru hanya mengatur perbuatan penghinaan, bukan kritik. Hal tersebut diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP baru.

Baca Juga:
"Yang dapat dipidana itu adalah 'menghina', bukan 'mengkritik'. Itupun merupakan delik aduan. Artinya, jika pemerintah atau lembaga negara tidak mengajukan pengaduan, maka penegak hukum tidak dapat memprosesnya," jelasnya.

Ia menambahkan, ke depan pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memiliki pemahaman yang sama terkait batasan antara kritik dan penghinaan agar tidak menimbulkan multitafsir.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pakar Hukum Nilai Serius Hulu Dapat Menempuh Jalur Hukum Pidana dan Perdata
Ungkap Kesalahan KPK, Ini Saran dari Ahli Hukum Pidana
Polisi Diminta Tidak Semata-semata Terapkan Pasal Hukum Pidana
Pakar Hukum Pidana UI: Belum Ada Aturan Ganti Rugi Soal Terpidana yang Tak Bersalah
Sumber Hukum Pidana Indonesia Bukan Hanya Pidana Tertulis
Menag: Kebebasan Berpendapat Bukan untuk Tebar Kebencian dan Menista Agama
komentar
beritaTerbaru