Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Ramai Isu Kritik Pejabat Bisa Dipidana, Yusril Tegaskan KUHP Baru Lindungi Hak Kritik

Redaksi - Senin, 05 Januari 2026 12:04 WIB
436 view
Ramai Isu Kritik Pejabat Bisa Dipidana, Yusril Tegaskan KUHP Baru Lindungi Hak Kritik
Foto: Dok/Detikcom
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.

Masyarakat juga diharapkan dapat membedakan secara jelas antara menyampaikan kritik dan melakukan penghinaan.

"Ini bagian dari proses pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengkritik boleh, menghina yang tidak boleh. Sayangnya, di media sosial sering kali kritik disamakan dengan penghinaan, padahal secara hukum maupun bahasa keduanya berbeda," tegas Yusril.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang KUHAP yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru mulai Januari 2026. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

"Iya, undang-undangnya sudah ditandatangani Presiden dan akan diterapkan bersamaan dengan KUHP," ujar Prasetyo. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pakar Hukum Nilai Serius Hulu Dapat Menempuh Jalur Hukum Pidana dan Perdata
Ungkap Kesalahan KPK, Ini Saran dari Ahli Hukum Pidana
Polisi Diminta Tidak Semata-semata Terapkan Pasal Hukum Pidana
Pakar Hukum Pidana UI: Belum Ada Aturan Ganti Rugi Soal Terpidana yang Tak Bersalah
Sumber Hukum Pidana Indonesia Bukan Hanya Pidana Tertulis
Menag: Kebebasan Berpendapat Bukan untuk Tebar Kebencian dan Menista Agama
komentar
beritaTerbaru