Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

MA Terbitkan Aturan Baru Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

Redaksi - Kamis, 08 Januari 2026 09:49 WIB
469 view
MA Terbitkan Aturan Baru Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
iStock/Pattanaphong Khuankaew
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menerbitkan aturan baru soal penanganan tindak pidana perpajakan.

Jakarta(harianSIB.com)

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menerbitkan aturan baru soal penanganan tindak pidana perpajakan.

Aturan berbentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Aturan diterbitkan sebagai pedoman bagi para hakim dalam menangani dan mengadili tindak pidana perpajakan. Beleid itu mengatur beberapa ketentuan. Salah satunya soal pertanggungjawaban pidana dalam perusahaan.

Dilansir dari CNN Indonesia, dalam beleid tersebut, MA mengatur tanggung jawab pidana tak hanya berlaku bagi pengurus resmi perusahaan. Tanggung jawab juga berlaku bagi individu yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan perusahaan. Walaupun, individu itu tidak tercantum dalam struktur organisasi. Selain itu, beleid ini juga mengatur pihak seperti beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya yang mengendalikan korporasi dari belakang layar juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga:
"Setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya atau seseorang yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan," bunyi pasal 6 Perma tersebut.

Perma 3/2025 tidak hanya memberikan pedoman tentang siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam kasus pidana pajak, tetapi juga menetapkan asas-asas penanganan, kewenangan hakim, serta prosedur hukum acara khusus bagi perkara perpajakan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala Bappenas: Negara Maju Banyak Pengusaha, Bukan PNS
Arab Saudi Tidak Tolerir Kritikan Terhadap Putra Mahkota
Susi Tangkap 633 Kapal Maling Ikan, 488 Ditenggelamkan
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
komentar
beritaTerbaru