Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

MA Terbitkan Aturan Baru Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

Redaksi - Kamis, 08 Januari 2026 09:49 WIB
577 view
MA Terbitkan Aturan Baru Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
iStock/Pattanaphong Khuankaew
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menerbitkan aturan baru soal penanganan tindak pidana perpajakan.

Salah satu ketentuan menyatakan bahwa pengadilan dapat tetap melanjutkan pemeriksaan dan memutus perkara meskipun terdakwa tidak hadir (in absentia) jika telah dipanggil secara sah.

"Terdakwa yang telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa," bunyi pasal 19.

Dalam situasi demikian, hakim berwenang menolak kehadiran penasihat hukum atau pihak lain yang mengatasnamakan terdakwa yang absen. Putusan akan diberitahukan kepada terdakwa atau keluarganya maupun diumumkan di papan pengumuman pengadilan.

Meski demikian, terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding paling lama tujuh hari setelah putusan diucapkan.

Selain itu, MA menegaskan bahwa terdakwa dalam perkara pidana pajak tidak dapat dijatuhi pidana bersyarat atau pengawasan. Pasal 15 menyatakan pidana terhadap terdakwa di bidang perpajakan berupa: pidana kurungan atau denda; pidana penjara dan denda; atau pidana denda tanpa pidana penjara .

Dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka pidana penjara dijatuhkan berdasarkan peran para terdakwa.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala Bappenas: Negara Maju Banyak Pengusaha, Bukan PNS
Arab Saudi Tidak Tolerir Kritikan Terhadap Putra Mahkota
Susi Tangkap 633 Kapal Maling Ikan, 488 Ditenggelamkan
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
komentar
beritaTerbaru