Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Diperiksa Polda Metro Jaya, Richard Lee Kooperatif

Eva Rina Pelawi - Kamis, 08 Januari 2026 11:47 WIB
391 view
Diperiksa Polda Metro Jaya, Richard Lee Kooperatif
Kurniawan/detikcom
Dokter Richard Lee memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Jakarta(harianSIB.com)

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen. Richard Lee tak ditahan polisi karena dinilai kooperatif.

"Jadi kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan, ya. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Reonald mengungkap pertimbangan subjektivitas penyidik sehingga tak menahan Richard Lee. Salah satunya, dia dinilai kooperatif.

"Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik," katanya seperti yang dilansir detik.com.

Baca Juga:
Dicecar 73 Pertanyaan

Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berakhir tengah malam, Kamis (8/1/2025). Richard Lee dicecar sebanyak 73 pertanyaan oleh penyidik.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru Bekuk 2 Tersangka Curanmor
Mendagri: Ada 5 Juta KTP Ganda, Pemilik Diimbau Proaktif Lapor
komentar
beritaTerbaru