Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Oknum Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Terjaring OTT KPK, DJP Resmi Berhentikan Sementara

Victor R Ambarita - Minggu, 11 Januari 2026 16:57 WIB
603 view
Oknum Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Terjaring OTT KPK, DJP Resmi Berhentikan Sementara
Foto: Dok/DJP
Logo Ditjen Pajak

Jakarta (harianSIB.com)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP.

Hal ini menyusul penetapan lima orang sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya merupakan pejabat atau pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dalam keterangan tertulisnya, DJP menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas, termasuk suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Sebagai langkah tegas, DJP langsung menerapkan sanksi administratif kepada para oknum yang terlibat.

Baca Juga:
"Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," tulis pernyataan resmi DJP, Minggu (11/1/2026).

Selain sanksi internal, DJP juga membidik pihak eksternal yang terlibat. DJP mendukung pencabutan izin praktik bagi Konsultan Pajak yang menjadi tersangka melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan serta asosiasi profesi.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Pemkab Diminta Data Ulang Seluruh Objek Pajak di Sergai
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
komentar
beritaTerbaru