Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

24 Tahun Tak Tahu Ibu Kandung, Anak Denada Gugat ke PN Banyuwangi

Redaksi - Senin, 12 Januari 2026 11:55 WIB
411 view
24 Tahun Tak Tahu Ibu Kandung, Anak Denada Gugat ke PN Banyuwangi
(harianSIB.com/Dok)
Al Ressa Rizky Rosano

"Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D. Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap orang tua kandungnya sendiri," kata Firdaus, Kamis (8/1/2026).

Ia berharap Denada memiliki itikad baik untuk bertemu langsung dengan Ressa agar persoalan dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke proses hukum yang panjang.

Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menilai gugatan tersebut salah jalur. Menurutnya, jika substansinya penelantaran, maka seharusnya masuk ranah pidana, sedangkan persoalan hak anak menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

"Kalau bicara penelantaran itu pidana. Kalau soal nafkah anak dan karena Muslim, seharusnya ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri," ujar Ikbal, Jumat (9/1/2026).

Ikbal juga mempertanyakan waktu pengajuan gugatan yang baru dilakukan saat Ressa telah berusia 24 tahun. Hingga kini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Denada dan menyebut mediasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/1/2026). (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Susi Pudjiastuti Sebut Bisa Ketagihan ke Banyuwangi karena Durian
Fakhri Husaini: Timnas Indonesia U-16 Jangan Jadi Selebritas
Menpar Resmikan Taman Seribu Penari Gandrung di Banyuwangi
Benjamin Dyball Jadi Juara Tour de Banyuwangi Ijen 2018
Pebalap Australia Culey Juara Etape Pertama Tour de Banyuwangi Ijen
Pemkab Samosir Tandatangani MoU Dengan Pemkab Banyuwangi
komentar
beritaTerbaru