Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

24 Tahun Tak Tahu Ibu Kandung, Anak Denada Gugat ke PN Banyuwangi

Redaksi - Senin, 12 Januari 2026 11:55 WIB
409 view
24 Tahun Tak Tahu Ibu Kandung, Anak Denada Gugat ke PN Banyuwangi
(harianSIB.com/Dok)
Al Ressa Rizky Rosano

Banyuwangi(harianSIB.com)

Al Ressa Rizky Rosano akhirnya mengetahui identitas ibu kandungnya setelah hidup selama 24 tahun dalam ketidaktahuan. Ia baru menyadari bahwa penyanyi dan artis Denada adalah ibu kandungnya, bukan sepupu, usai wafatnya Emilia Contessa.

Selama ini, Ressa tinggal dan dibesarkan oleh adik Emilia Contessa di Banyuwangi. Perempuan yang seharusnya berstatus nenek itu merawat Ressa sejak bayi, dan selama itu pula Ressa memanggilnya dengan sebutan ibu.

Ressa mengaku, sepanjang hidupnya ia hanya mengenal Denada sebagai kakak sepupu. Setiap bertemu, ia selalu memanggil Denada dengan sebutan "mbak".

"Pernah ketemu, beberapa kali. Saya memanggil Mbak Denada," ujar Ressa kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga:
Ia menyebut pertemuan dengan Denada berlangsung singkat dan tanpa komunikasi yang intens. Bahkan, ia mengaku baru mengetahui status sebenarnya setelah beranjak dewasa.

Dalam kesehariannya, Ressa tumbuh dalam keterbatasan ekonomi. Ia sempat mengenyam pendidikan di salah satu universitas swasta di Banyuwangi, namun harus berhenti di semester empat karena tidak mampu membayar biaya kuliah.

"Ya kuliah di sini saja, karena saya nggak mampu. Baru semester empat saya keluar karena nggak bisa bayar," ungkapnya.

Ressa juga mengungkapkan sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Terakhir, ia tinggal di gudang belakang rumah induk Denada di Jalan Gajahmada, Banyuwangi, yang dijadikan kamar.

"Terakhir sampai sekarang saya tinggal di Gajahmada, di gudang belakang yang dijadikan kamar," katanya.

Meski kisah hidupnya menyita perhatian publik, Ressa menegaskan dirinya tidak berniat membuka persoalan keluarga ke media. Ia hanya berharap konflik internal keluarganya dapat diselesaikan dengan baik, terutama demi perempuan yang telah merawatnya sejak bayi.

Perkara ini kemudian berlanjut ke jalur hukum. Ressa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025. Dalam gugatannya, ia menuntut pengakuan sebagai anak biologis Denada serta meminta pertanggungjawaban atas dugaan penelantaran selama 24 tahun.

Kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantono, mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak-hak kliennya sebagai anak.

"Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D. Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap orang tua kandungnya sendiri," kata Firdaus, Kamis (8/1/2026).

Ia berharap Denada memiliki itikad baik untuk bertemu langsung dengan Ressa agar persoalan dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke proses hukum yang panjang.

Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menilai gugatan tersebut salah jalur. Menurutnya, jika substansinya penelantaran, maka seharusnya masuk ranah pidana, sedangkan persoalan hak anak menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

"Kalau bicara penelantaran itu pidana. Kalau soal nafkah anak dan karena Muslim, seharusnya ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri," ujar Ikbal, Jumat (9/1/2026).

Ikbal juga mempertanyakan waktu pengajuan gugatan yang baru dilakukan saat Ressa telah berusia 24 tahun. Hingga kini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Denada dan menyebut mediasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/1/2026). (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Susi Pudjiastuti Sebut Bisa Ketagihan ke Banyuwangi karena Durian
Fakhri Husaini: Timnas Indonesia U-16 Jangan Jadi Selebritas
Menpar Resmikan Taman Seribu Penari Gandrung di Banyuwangi
Benjamin Dyball Jadi Juara Tour de Banyuwangi Ijen 2018
Pebalap Australia Culey Juara Etape Pertama Tour de Banyuwangi Ijen
Pemkab Samosir Tandatangani MoU Dengan Pemkab Banyuwangi
komentar
beritaTerbaru