Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Januari 2026

Menhut Terapkan Moratorium Penebangan Kayu Imbas Bencana Banjir Sumatera

Redaksi - Jumat, 16 Januari 2026 19:42 WIB
270 view
Menhut Terapkan Moratorium Penebangan Kayu Imbas Bencana Banjir Sumatera
Foto: Ist
Menhut Raja Juli Antoni

Dalam ketentuan tersebut, kayu hanya boleh dimanfaatkan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, termasuk sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak atas dasar kemanusiaan.

"Pemanfaatan kayu hanyut diperbolehkan sepanjang digunakan untuk kepentingan kemanusiaan dan bukan untuk kegiatan komersial," tegas Raja Juli.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Kementerian Kehutanan juga menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 863 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ratusan Petani di Samosir Aksi Damai Tolak SK Menhut 579
Perambahan Hutan Mangrove di Pematang Sei Baru Asahan Diklaim Sesuai SK Menhut
F-PDIP DPRDSU Soroti Ranperda RTRW Terkait SK Menhut 44
SK Menhut No 579/2014 Akomodir Tanah Adat dan Ulayat Dikeluarkan dari Kawasan Hutan
DPRDSU Desak Menhut Hentikan Aksi Penghancuran Hutan Mangrove di Langkat
Wakil Ketua DPRD Apresiasi Menhut Beri Ijin Pinjam Pakai Hutan TNGL untuk Pembangunan Jalan Langkat-Karo
komentar
beritaTerbaru