Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Januari 2026

Terungkap di Sidang Tipikor: Pertamina Bayar Sewa Terminal BBM Merak Rp 2,9 Triliun

Redaksi - Jumat, 16 Januari 2026 20:53 WIB
314 view
Terungkap di Sidang Tipikor: Pertamina Bayar Sewa Terminal BBM Merak Rp 2,9 Triliun
Foto: Dok/Kompas.com
Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak (OTM), Nabila, mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) telah melunasi pembayaran sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM dengan nilai total mencapai Rp 2,9 triliun.

Fakta tersebut disampaikan Nabila saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026), seperti dilansir Kompas.com.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengonfirmasi total realisasi penerimaan pendapatan throughput atau fee dari kontrak sewa terminal BBM yang berlangsung sejak November 2014 hingga Desember 2024. Nilai penerimaan tersebut tercatat sebesar Rp 2.904.510.038.869 atau setara Rp 2,9 triliun.

Baca Juga:
"Berarti seluruh pekerjaan dari 2014 sampai 2024 dibayar lunas dan tidak ada yang tertunggak?" tanya jaksa.

"Dibayar lunas," jawab Nabila, seraya menegaskan seluruh pembayaran tercatat dalam rekening koran perusahaan.

JPU juga merinci pembayaran yang dilakukan Pertamina maupun Pertamina Patra Niaga kepada PT OTM. Untuk periode sewa November 2014 hingga Desember 2017, nilai pembayaran mencapai Rp 810,9 miliar. Selanjutnya, pada periode Januari 2018 hingga Desember 2020, Pertamina membayar Rp 290 miliar.

Adapun pendapatan sewa terminal BBM Merak per tahun tercatat Rp 287,3 miliar pada 2019, Rp 289,6 miliar pada 2020, Rp 304,4 miliar pada 2021, Rp 305,8 miliar pada 2022, Rp 308,1 miliar pada 2023, dan Rp 308,1 miliar pada 2024.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT OTM, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo. Nabila diketahui merupakan staf dari Kerry Adrianto, anak pengusaha Riza Chalid.

Dalam dakwaan, Kerry bersama Dimas dan Gading diduga terlibat dalam sejumlah proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Salah satunya berasal dari proyek penyewaan terminal BBM milik PT OTM yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun. Proyek tersebut diduga bermula dari permintaan Riza Chalid, meski saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan tambahan terminal BBM.

Selain itu, dari proyek penyewaan kapal pengangkut minyak, Kerry didakwa memperoleh keuntungan minimal 9,8 juta dolar Amerika Serikat. Secara keseluruhan, kasus tata kelola minyak mentah ini melibatkan 18 terdakwa.

Sementara itu, Riza Chalid selaku ayah Kerry Adrianto telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan lantaran yang bersangkutan masih berstatus buron. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
RDPU dengan Peradi, Pansus Angket KPK Minta Pandangan Pengacara di Sidang Tipikor
 Kejagung Sulit Hadirkan Riza Chalid
 Kasus u00e2u20acu0153Papa Minta Sahamu00e2u20acu009d, Akhir Kedigdayaan Riza Chalid?
komentar
beritaTerbaru