Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Komnas Perempuan Sesalkan Vonis Bersyarat Laras Faizati, Dinilai Ancaman Kebebasan Berekspresi

Redaksi - Sabtu, 17 Januari 2026 11:16 WIB
282 view
Komnas Perempuan Sesalkan Vonis Bersyarat Laras Faizati, Dinilai Ancaman Kebebasan Berekspresi
(harianSIB.com/Dok)
Kantor Komnas Perempuan.

"Ketika perempuan takut bersuara, akuntabilitas penanganan kekerasan berbasis gender berisiko ikut melemah. Ruang aman bagi penyampaian pendapat dan keprihatinan sosial seharusnya dijamin, bukan dibatasi melalui pemidanaan," tegas Komnas.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP lama, sesuai dakwaan alternatif keempat jaksa. Hakim menilai Laras secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi, dipicu kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

Meski demikian, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana satu tahun penjara. Majelis menilai pidana penjara justru dapat memperburuk masa depan Laras, sehingga dipilih pidana pengawasan.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa Laras tidak melakukan tindakan konkret lanjutan untuk mewujudkan hasutannya, seperti mengorganisasi massa atau menggalang orang-orang yang sepaham, baik melalui sarana elektronik maupun konvensional. Selain itu, riwayat hidup dan kondisi sosial Laras dinilai menunjukkan potensi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komnas Perempuan Sayangkan Putusan MA Penjarakan Nuril 6 Bulan
Lady Gaga Vietnam Minta Facebook Lindungi Kebebasan Berekspresi
Ketemu Dubes Uni Eropa, Rommy Bahas Kebebasan Berekspresi
Kapolri: Dilarang Demonstrasi Selama Asian Games
Daging Babi Langka, Ratusan Warga Venezuela Gelar Aksi Demonstrasi
AS Ingatkan Warganya di Indonesia Hindari Demonstrasi
komentar
beritaTerbaru