Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Komnas Perempuan Sesalkan Vonis Bersyarat Laras Faizati, Dinilai Ancaman Kebebasan Berekspresi

Redaksi - Sabtu, 17 Januari 2026 11:16 WIB
284 view
Komnas Perempuan Sesalkan Vonis Bersyarat Laras Faizati, Dinilai Ancaman Kebebasan Berekspresi
(harianSIB.com/Dok)
Kantor Komnas Perempuan.

Jakarta(harianSIB.com)

Komnas Perempuan menyayangkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah dengan status bebas bersyarat terhadap Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Putusan tersebut dinilai menjadi preseden yang mengkhawatirkan bagi kebebasan berekspresi, khususnya bagi perempuan dan generasi muda.

"Komnas Perempuan menyesalkan vonis bersalah dengan status bebas bersyarat terhadap Laras Faizati," tulis Komnas Perempuan melalui akun Instagram resminya @komnasperempuan, Jumat (16/1).

Dalam perkara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana enam bulan penjara kepada Laras. Namun, hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun masa percobaan dan tetap berada dalam pengawasan.

Komnas Perempuan menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) di masyarakat. Kondisi itu dikhawatirkan membuat warga memilih diam karena takut dijerat pidana saat menyampaikan kritik atau pendapat di ruang publik.

Baca Juga:
"Putusan ini berpotensi mempersempit partisipasi publik dan melemahkan kontrol sosial melalui kritik publik," ujar Komnas Perempuan.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan menekankan bahwa kriminalisasi kritik juga dapat berdampak langsung pada pengawalan kasus-kasus kekerasan berbasis gender. Selama ini, kritik publik menjadi alat kontrol sosial untuk menilai respons aparat, memastikan keberpihakan pada korban, serta mencegah praktik impunitas.

"Ketika perempuan takut bersuara, akuntabilitas penanganan kekerasan berbasis gender berisiko ikut melemah. Ruang aman bagi penyampaian pendapat dan keprihatinan sosial seharusnya dijamin, bukan dibatasi melalui pemidanaan," tegas Komnas.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP lama, sesuai dakwaan alternatif keempat jaksa. Hakim menilai Laras secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi, dipicu kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

Meski demikian, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana satu tahun penjara. Majelis menilai pidana penjara justru dapat memperburuk masa depan Laras, sehingga dipilih pidana pengawasan.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa Laras tidak melakukan tindakan konkret lanjutan untuk mewujudkan hasutannya, seperti mengorganisasi massa atau menggalang orang-orang yang sepaham, baik melalui sarana elektronik maupun konvensional. Selain itu, riwayat hidup dan kondisi sosial Laras dinilai menunjukkan potensi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komnas Perempuan Sayangkan Putusan MA Penjarakan Nuril 6 Bulan
Lady Gaga Vietnam Minta Facebook Lindungi Kebebasan Berekspresi
Ketemu Dubes Uni Eropa, Rommy Bahas Kebebasan Berekspresi
Kapolri: Dilarang Demonstrasi Selama Asian Games
Daging Babi Langka, Ratusan Warga Venezuela Gelar Aksi Demonstrasi
AS Ingatkan Warganya di Indonesia Hindari Demonstrasi
komentar
beritaTerbaru