Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Menteri ATR/BPN: Ratusan Ribu Hektare Hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Disalahgunakan

Redaksi - Rabu, 21 Januari 2026 10:33 WIB
320 view
Menteri ATR/BPN: Ratusan Ribu Hektare Hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Disalahgunakan
(harianSIB.com/dok)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan ratusan ribu hektare kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah disalahgunakan dari fungsi seharusnya. Saat ini, penyalahgunaan kawasan hutan tersebut tengah diselidiki oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Kami sampaikan pula bahwa data tata guna lahan tingkat provinsi, baik di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menunjukkan adanya penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Nusron.

Ia merinci, di Provinsi Aceh terdapat sekitar 358 ribu hektare hutan yang telah digunakan untuk kepentingan non-kehutanan. Sementara di Sumatera Utara, luas hutan yang disalahgunakan mencapai sekitar 884 ribu hektare.

Baca Juga:
"Di kawasan Aceh ada sekitar 358 ribu hektare hutan yang digunakan untuk tidak hutan. Di Sumut ada sekitar 884 ribu hektare hutan yang tidak lagi digunakan sebagai hutan. Kemudian di Sumbar sekitar 357 ribu hektare hutan digunakan untuk kawasan nonhutan," katanya.

Menurut Nusron, ratusan ribu hektare kawasan hutan yang berubah fungsi tersebut saat ini sedang ditelusuri oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Penelusuran dilakukan untuk memastikan penyebab dan dampak dari alih fungsi kawasan hutan tersebut.

"Ini yang oleh Satgas PKH sedang diselidiki dan dijadikan pemicu apakah poin-poin ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di sana," ujarnya.

Ia menambahkan, selain digunakan untuk perkebunan, banyak kawasan hutan di tiga provinsi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan lain, terutama sektor pertambangan.

"Salah satunya karena terlalu banyak izin IPPKH untuk kepentingan tambang dan kepentingan non-kehutanan lainnya," kata Nusron.

Pemerintah, lanjut Nusron, akan menindaklanjuti temuan tersebut sebagai bagian dari upaya penataan kembali tata guna lahan dan pencegahan bencana ekologis, khususnya di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Tol Medan-Berastagi Belum Bisa Diwujudkan, Biayanya Rp 7 Triliun dan Melintasi Kawasan Hutan
Film Jepang Tentang Tsunami Aceh Buka NETPAC Asian Film Festival
Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu
Gereja Pentakosta Sumatera Utara/Pinksterkerk Usul Hapus Pembahasan Sekolah Minggu di UU
Sidak Toko dan Warung, Wabup Aceh Besar Pukul Meja
komentar
beritaTerbaru