Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan HGU PT Sugar Group di Lahan Milik Kemhan

Redaksi - Kamis, 22 Januari 2026 08:42 WIB
316 view
Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan HGU PT Sugar Group di Lahan Milik Kemhan
Foto: Dok/Detikcom
Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta (harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di wilayah Lampung. Padahal, lahan tersebut diketahui merupakan aset milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mengusut dugaan peralihan hak atas lahan yang prosesnya telah berlangsung sejak era Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1997–1998.

"Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan terkait peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997–1998. Karena proses pembuktian cukup panjang dan kejadiannya sudah lama, maka dibutuhkan waktu untuk pendalaman," ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026), seperti dilansir Detikcom.

Febrie menegaskan, penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap unsur pidana, yang berbeda dengan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat HGU.

Baca Juga:
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam penerbitan HGU kepada PT SGC. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mempertanyakan dasar kepemilikan lahan tersebut.

"Pertanyaannya sama, kenapa tanah itu bisa diperjualbelikan dan apakah kepemilikannya sah atau tidak," kata Asep.

Menurut Asep, KPK akan mendalami seluruh proses hingga terbitnya HGU, termasuk memperhatikan aspek waktu kejadian. Hal ini penting mengingat penanganan perkara pidana juga dibatasi oleh ketentuan daluwarsa.

Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid telah mencabut HGU lahan di Lampung seluas 85.244,925 hektare yang dikuasai anak usaha PT Sugar Group Companies. Lahan tersebut merupakan tanah milik Kemhan yang dikelola TNI AU.

"Dari rapat tadi, alhamdulillah semua sepakat, seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut. Di atas lahan tersebut saat ini terdapat tanaman tebu dan pabrik gula. Total nilainya berdasarkan LHP BPK sekitar Rp14,5 triliun," ujar Nusron.

Pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015, 2019, dan 2022. Secara keseluruhan, terdapat enam perusahaan yang dicabut HGU-nya, yakni PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rakernas Ditutup di Kejagung, Kajati Sumut Ingatkan Jajaran Pedomani Rekomendasi Rakernas
Kejaksaan Agung Buka Suara Terkait Penggeledahan Kemenhut
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Banten Tersangka Pemerasan WN Korsel
Kejagung dan Mabes Polri Teken MoU Terkait KUHP dan KUHAP Baru
Kerugian Membengkak Jadi Rp 2,1 Triliun, Kasus Korupsi Chromebook Era Nadiem Segera Disidang
Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pajak
komentar
beritaTerbaru