Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

MK Tegaskan Kolumnis Bukan Profesi Wartawan, Gugatan Uji Materi UU Pers Ditolak

Redaksi - Minggu, 25 Januari 2026 19:51 WIB
286 view
MK Tegaskan Kolumnis Bukan Profesi Wartawan, Gugatan Uji Materi UU Pers Ditolak
Foto: Dok/Detikcom
Sidang MK

Jakarta (harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Yayang Nanda Budiman. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kolumnis dan kontributor lepas tidak dapat dikategorikan sebagai profesi wartawan sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 192/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat Pasal 8 UU Pers dan meminta agar frasa "wartawan" dalam pasal tersebut diperluas dengan memasukkan kolumnis dan kontributor lepas sebagai pihak yang juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Senin (19/1/2026), sebagaimana dilansir Detikcom, menyatakan, persoalan mendasar yang harus dijawab Mahkamah adalah apakah kolumnis dan/atau kontributor lepas dapat dipersamakan kedudukannya dengan wartawan.

Saldi menjelaskan, Pasal 1 ayat (4) UU Pers secara tegas mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Selain itu, Pasal 7 UU Pers juga memberikan batasan bahwa wartawan harus tergabung dalam organisasi profesi serta terikat dengan kode etik jurnalistik.

Baca Juga:
MK mengakui adanya praktik freelance journalism dalam dunia pers modern, di mana wartawan tidak selalu terikat hubungan kerja dengan perusahaan pers. Namun demikian, Mahkamah menekankan bahwa unsur "teratur" dalam menjalankan kegiatan jurnalistik menunjukkan adanya aktivitas yang kontinu dan profesional, yang pada prinsipnya berada dalam naungan perusahaan pers.

Menurut MK, seorang wartawan memang dapat berperan sebagai kolumnis apabila menjadi pengisi tetap sebuah rubrik kolom di media. Namun, sebutan kolumnis juga kerap disematkan kepada masyarakat umum yang memanfaatkan ruang media untuk menyampaikan opini pribadi. Dalam konteks ini, MK menegaskan, masyarakat yang secara rutin menulis opini tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai wartawan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
35 Peserta Ikuti Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XX di Simalungun
Hakim Perintahkan Gedung Putih Kembalikan Akses Wartawan CNN
Ancam Wartawan SIB, Polisi Periksa MH
Polisi Atensi Tuntaskan Kasus Pengancaman Wartawan SIB di Nisel
Dewan Pers: Kebebasan Pers di Indonesia Masuk Kategori Sedang
komentar
beritaTerbaru