RS Adam Malik Klarifikasi Kasus Bayi Meninggal Terkait Klaim UHC
Medan(harianSIB.com)Rumah Sakit (RS) Adam Malik Medan memberikan klarifikasi terkait viralnya unggahan di media sosial mengenai meninggalnya
Jakarta (harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Yayang Nanda Budiman. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kolumnis dan kontributor lepas tidak dapat dikategorikan sebagai profesi wartawan sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 192/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat Pasal 8 UU Pers dan meminta agar frasa "wartawan" dalam pasal tersebut diperluas dengan memasukkan kolumnis dan kontributor lepas sebagai pihak yang juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Senin (19/1/2026), sebagaimana dilansir Detikcom, menyatakan, persoalan mendasar yang harus dijawab Mahkamah adalah apakah kolumnis dan/atau kontributor lepas dapat dipersamakan kedudukannya dengan wartawan.
Saldi menjelaskan, Pasal 1 ayat (4) UU Pers secara tegas mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Selain itu, Pasal 7 UU Pers juga memberikan batasan bahwa wartawan harus tergabung dalam organisasi profesi serta terikat dengan kode etik jurnalistik.
Baca Juga:MK mengakui adanya praktik freelance journalism dalam dunia pers modern, di mana wartawan tidak selalu terikat hubungan kerja dengan perusahaan pers. Namun demikian, Mahkamah menekankan bahwa unsur "teratur" dalam menjalankan kegiatan jurnalistik menunjukkan adanya aktivitas yang kontinu dan profesional, yang pada prinsipnya berada dalam naungan perusahaan pers.
Menurut MK, seorang wartawan memang dapat berperan sebagai kolumnis apabila menjadi pengisi tetap sebuah rubrik kolom di media. Namun, sebutan kolumnis juga kerap disematkan kepada masyarakat umum yang memanfaatkan ruang media untuk menyampaikan opini pribadi. Dalam konteks ini, MK menegaskan, masyarakat yang secara rutin menulis opini tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai wartawan.
Medan(harianSIB.com)Rumah Sakit (RS) Adam Malik Medan memberikan klarifikasi terkait viralnya unggahan di media sosial mengenai meninggalnya
Medan(harianSIB.com)Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Suma
Medan(harianSIB.com)Satuan Brimob Polda Sumatera Utara menunjukkan respons cepat dalam penanganan kebakaran hebat yang melanda PT Garuda Mas
Belawan(harianSIB.com)Kebakaran hebat yang melanda PT Garuda Mas Perkasa, produsen sandal Swallow, di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjun
Medan(harianSIB.com)Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Gerakan Pentakosta Indonesia (PGPI) Pembaharuan Pdt Dr Sherlina K
Medan(harianSIB.com)Sekolah Primbana Medan secara resmi mengumumkan pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Pe
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 31 pemerintah provinsi serta 397 pemerintah kabupaten dan kota menerima penghargaan dalam ajang Universal Hea
Batubara(harianSIB.com)Bupati Batubara Baharuddin Siagian menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama dari pemerin
Medan (harianSIB.com)Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA) menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan Anugerah
Nias(harianSIB.com)Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp870 juta di SMP Negeri 1 Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera
Medan(harianSIB.com)Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menegaskan pentingnya pendekatan geosains sebagai dasar utama pengambilan kebijakan
Tapanuli Selatan(harianSIB.com)Personel Batalyon C Satuan Brimob Polda Sumatera Utara terus melanjutkan upaya pemulihan pascabencana di Desa