KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Medan (harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara, Jumat (3/7/2026). Dalam op
Jakarta (harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Yayang Nanda Budiman. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kolumnis dan kontributor lepas tidak dapat dikategorikan sebagai profesi wartawan sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 192/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat Pasal 8 UU Pers dan meminta agar frasa "wartawan" dalam pasal tersebut diperluas dengan memasukkan kolumnis dan kontributor lepas sebagai pihak yang juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Senin (19/1/2026), sebagaimana dilansir Detikcom, menyatakan, persoalan mendasar yang harus dijawab Mahkamah adalah apakah kolumnis dan/atau kontributor lepas dapat dipersamakan kedudukannya dengan wartawan.
Saldi menjelaskan, Pasal 1 ayat (4) UU Pers secara tegas mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Selain itu, Pasal 7 UU Pers juga memberikan batasan bahwa wartawan harus tergabung dalam organisasi profesi serta terikat dengan kode etik jurnalistik.
Baca Juga:MK mengakui adanya praktik freelance journalism dalam dunia pers modern, di mana wartawan tidak selalu terikat hubungan kerja dengan perusahaan pers. Namun demikian, Mahkamah menekankan bahwa unsur "teratur" dalam menjalankan kegiatan jurnalistik menunjukkan adanya aktivitas yang kontinu dan profesional, yang pada prinsipnya berada dalam naungan perusahaan pers.
Menurut MK, seorang wartawan memang dapat berperan sebagai kolumnis apabila menjadi pengisi tetap sebuah rubrik kolom di media. Namun, sebutan kolumnis juga kerap disematkan kepada masyarakat umum yang memanfaatkan ruang media untuk menyampaikan opini pribadi. Dalam konteks ini, MK menegaskan, masyarakat yang secara rutin menulis opini tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai wartawan.
Mahkamah juga menilai karya kolumnis atau kontributor lepas tidak termasuk karya jurnalistik karena tidak melalui proses jurnalistik secara utuh, termasuk mekanisme penyuntingan dan pertanggungjawaban redaksional sebagaimana berlaku pada karya wartawan.
MK menambahkan, kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945. Namun, kemerdekaan pers dalam UU Pers memiliki subjek yang lebih spesifik, yakni wartawan dan perusahaan pers, dengan ruang lingkup pengaturan yang terbatas pada ekosistem pers.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan untuk seluruhnya. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi. (*)
Medan (harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara, Jumat (3/7/2026). Dalam op
Jakarta (harianSIB.com)Presiden Belarus Alexander Lukashenko mencatat sejarah sebagai kepala negara pertama yang menginap di Istana Negara s
Jakarta (harianSIB.com)Sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI, Joko Wi
Tapteng(harianSIB.com)Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) merespons cepat laporan dugaan aktivitas galian ilegal kabel optik milik PT Telkom di
Lubukpakam(harianSIB.com)Beredar informasi yang menyebutkan seorang kepala daerah di Sumatera Utara diduga diamankan oleh Komisi Pemberantas
Medan(harianSIB.com)Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan mengakui adanya penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tin
Medan(harianSIB.com)Media sosial instansi pemerintah daerah idealnya tidak lagi sekadar menjadi wadah publikasi kegiatan seremonial. D
Medan(harianSIB.com)Forum Wartawan Pemprov (FWP) Sumut menyatakan komitmennya mengerahkan seluruh potensi diseminasi informasi guna menggaun
Rantauprapat(harianSIB.com)Seorang mahasiswi Telkom University bernama Nadira AzZahra (21), yang akrab disapa Dira, dilaporkan hilang setel
Medan(harianSIB.com)Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menutup Rapat Kerja
Aekkanopan(harianSIB.com)Komandan Kodim (Dandim) 0209 /Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, menghadiri acara coffee morning bersama insa
Sidikalang(harianSIB.com)Wakapolres Dairi, Kompol Diarma Munthe SH memimpin upacara kenaikan pangkat 22 personel Polres Dairi, Kamis (2/7/20