Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

MK Tegaskan Kolumnis Bukan Profesi Wartawan, Gugatan Uji Materi UU Pers Ditolak

Redaksi - Minggu, 25 Januari 2026 19:51 WIB
288 view
MK Tegaskan Kolumnis Bukan Profesi Wartawan, Gugatan Uji Materi UU Pers Ditolak
Foto: Dok/Detikcom
Sidang MK

Mahkamah juga menilai karya kolumnis atau kontributor lepas tidak termasuk karya jurnalistik karena tidak melalui proses jurnalistik secara utuh, termasuk mekanisme penyuntingan dan pertanggungjawaban redaksional sebagaimana berlaku pada karya wartawan.

MK menambahkan, kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945. Namun, kemerdekaan pers dalam UU Pers memiliki subjek yang lebih spesifik, yakni wartawan dan perusahaan pers, dengan ruang lingkup pengaturan yang terbatas pada ekosistem pers.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan untuk seluruhnya. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
35 Peserta Ikuti Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XX di Simalungun
Hakim Perintahkan Gedung Putih Kembalikan Akses Wartawan CNN
Ancam Wartawan SIB, Polisi Periksa MH
Polisi Atensi Tuntaskan Kasus Pengancaman Wartawan SIB di Nisel
Dewan Pers: Kebebasan Pers di Indonesia Masuk Kategori Sedang
komentar
beritaTerbaru