Golkar Sumut Resmi Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua DPD Jelang Musda XI
Medan(harianSIB.com)Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumut resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Sumut menj
Jakarta (harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Yayang Nanda Budiman. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kolumnis dan kontributor lepas tidak dapat dikategorikan sebagai profesi wartawan sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 192/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat Pasal 8 UU Pers dan meminta agar frasa "wartawan" dalam pasal tersebut diperluas dengan memasukkan kolumnis dan kontributor lepas sebagai pihak yang juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Senin (19/1/2026), sebagaimana dilansir Detikcom, menyatakan, persoalan mendasar yang harus dijawab Mahkamah adalah apakah kolumnis dan/atau kontributor lepas dapat dipersamakan kedudukannya dengan wartawan.
Saldi menjelaskan, Pasal 1 ayat (4) UU Pers secara tegas mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Selain itu, Pasal 7 UU Pers juga memberikan batasan bahwa wartawan harus tergabung dalam organisasi profesi serta terikat dengan kode etik jurnalistik.
Baca Juga:MK mengakui adanya praktik freelance journalism dalam dunia pers modern, di mana wartawan tidak selalu terikat hubungan kerja dengan perusahaan pers. Namun demikian, Mahkamah menekankan bahwa unsur "teratur" dalam menjalankan kegiatan jurnalistik menunjukkan adanya aktivitas yang kontinu dan profesional, yang pada prinsipnya berada dalam naungan perusahaan pers.
Menurut MK, seorang wartawan memang dapat berperan sebagai kolumnis apabila menjadi pengisi tetap sebuah rubrik kolom di media. Namun, sebutan kolumnis juga kerap disematkan kepada masyarakat umum yang memanfaatkan ruang media untuk menyampaikan opini pribadi. Dalam konteks ini, MK menegaskan, masyarakat yang secara rutin menulis opini tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai wartawan.
Mahkamah juga menilai karya kolumnis atau kontributor lepas tidak termasuk karya jurnalistik karena tidak melalui proses jurnalistik secara utuh, termasuk mekanisme penyuntingan dan pertanggungjawaban redaksional sebagaimana berlaku pada karya wartawan.
MK menambahkan, kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945. Namun, kemerdekaan pers dalam UU Pers memiliki subjek yang lebih spesifik, yakni wartawan dan perusahaan pers, dengan ruang lingkup pengaturan yang terbatas pada ekosistem pers.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan untuk seluruhnya. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi. (*)
Medan(harianSIB.com)Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumut resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Sumut menj
Medan(harianSIB.com)Mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Datok Ilhamsyah, angkat bicara terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah
Medan(harianSIB.com)Rumah Sakit (RS) Adam Malik Medan memberikan klarifikasi terkait viralnya unggahan di media sosial mengenai meninggalnya
Medan(harianSIB.com)Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Suma
Medan(harianSIB.com)Satuan Brimob Polda Sumatera Utara menunjukkan respons cepat dalam penanganan kebakaran hebat yang melanda PT Garuda Mas
Belawan(harianSIB.com)Kebakaran hebat yang melanda PT Garuda Mas Perkasa, produsen sandal Swallow, di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjun
Medan(harianSIB.com)Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Gerakan Pentakosta Indonesia (PGPI) Pembaharuan Pdt Dr Sherlina K
Medan(harianSIB.com)Sekolah Primbana Medan secara resmi mengumumkan pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Pe
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 31 pemerintah provinsi serta 397 pemerintah kabupaten dan kota menerima penghargaan dalam ajang Universal Hea
Batubara(harianSIB.com)Bupati Batubara Baharuddin Siagian menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama dari pemerin
Medan (harianSIB.com)Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA) menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan Anugerah
Nias(harianSIB.com)Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp870 juta di SMP Negeri 1 Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera