Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Menhut Teken SK Pencabutan Izin 22 Perusahaan Perusak Alam Sumatera

Redaksi - Selasa, 27 Januari 2026 20:05 WIB
254 view
Menhut Teken SK Pencabutan Izin 22 Perusahaan Perusak Alam Sumatera
Foto ist
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni

Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meneken Surat Keputusan (SK) pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan yang diduga menyebabkan bencana hidrometerologi di Sumatera.

Raja Juli menyebut pencabutan PBPH itu dilakukan sesuai hasil Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di London, Inggris, pada Senin (19/1) lalu.

"Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh," ujar Raja Juli, Selasa (27/1/2026) seperti yang dilansir CNN Indonesia.

Baca Juga:
Ia menyebut SK pencabutan izin itu akan segera dikirim kepada masing-masing perusahaan terkait. Raja Juli menegaskan langkah pencabutan itu juga sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusak lingkungan.

"Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita," katanya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menhut Terapkan Moratorium Penebangan Kayu Imbas Bencana Banjir Sumatera
Kemenhut Audit 24 Izin HPH–HTI Diduga Picu Bencana Ekologis Sumatera
Prabowo Perintahkan PT TPL Diperiksa Terkait Tuduhan Penyebab Banjir
Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Bencana, Pengangkutan Kayu Bulat Dihentikan Sementara
Kemenhut izinkan pemakaian kayu hanyut untuk bangun prasarana usai banjir Sumatera
Menhut Segel 4 Subjek Hukum Diduga Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
komentar
beritaTerbaru