Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Menhut Teken SK Pencabutan Izin 22 Perusahaan Perusak Alam Sumatera

Redaksi - Selasa, 27 Januari 2026 20:05 WIB
277 view
Menhut Teken SK Pencabutan Izin 22 Perusahaan Perusak Alam Sumatera
Foto ist
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatera.

Dari total perizinan yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.

Sementara itu, sebanyak 6 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometerologi banjir dan longsor di Sumatera.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menhut Terapkan Moratorium Penebangan Kayu Imbas Bencana Banjir Sumatera
Kemenhut Audit 24 Izin HPH–HTI Diduga Picu Bencana Ekologis Sumatera
Prabowo Perintahkan PT TPL Diperiksa Terkait Tuduhan Penyebab Banjir
Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Bencana, Pengangkutan Kayu Bulat Dihentikan Sementara
Kemenhut izinkan pemakaian kayu hanyut untuk bangun prasarana usai banjir Sumatera
Menhut Segel 4 Subjek Hukum Diduga Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
komentar
beritaTerbaru