Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Babinsa Utan Kayu Dijatuhi Hukuman Berat Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Gunakan Spons

Redaksi - Jumat, 30 Januari 2026 17:21 WIB
107 view
Babinsa Utan Kayu Dijatuhi Hukuman Berat Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Gunakan Spons
DOK. Kodim 0501/Jakarta Pusat
Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap Babinsa Kelurahan Utan Kayu, Serda Heri, usai menuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, berniaga menggunakan bahan spons. Sidang ini berlangsung pada

Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam bertugas di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Donny meminta semua pihak menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh. Penegakan disiplin ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat.

Sebagai bentuk kepedulian, TNI Angkatan Darat turut memberikan bantuan kepada Suderajat berupa satu unit gerobak es campur lengkap dengan perlengkapannya. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat dan disaksikan lurah, ketua RW, serta Babinsa setempat.

"Bantuan ini disambut gembira oleh Suderajat karena sangat dibutuhkan untuk kembali membuka usaha dan memenuhi kebutuhan keluarga," ujar Donny.

Kronologi Kejadian

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Babinsa yang Curigai Penjual Es Kue Jadul di Jakpus Disanksi Disiplin
PGN Area Medan Perkuat Koordinasi dengan Perangkat Daerah Mengamankan Aset Jargas
Perayaan Natal Ina HKBP Resort Habinsaran Padangsidimpuan Meriah
Perayaan Natal Ama HKBP Habinsaran Padangsidimpuan Penuh Sukacita
Natal Remaja dan Naposobulung HKBP Habinsaran Padangsidimpuan Khidmat
Jepang Hibahkan Mobil Ambulans untuk Habinsaran, Perkuat Layanan Darurat di Toba
komentar
beritaTerbaru