Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Babinsa Utan Kayu Dijatuhi Hukuman Berat Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Gunakan Spons

Redaksi - Jumat, 30 Januari 2026 17:21 WIB
108 view
Babinsa Utan Kayu Dijatuhi Hukuman Berat Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Gunakan Spons
DOK. Kodim 0501/Jakarta Pusat
Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap Babinsa Kelurahan Utan Kayu, Serda Heri, usai menuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, berniaga menggunakan bahan spons. Sidang ini berlangsung pada

Jakarta(harianSIB.com)

Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berat kepada Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu, yang menuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, berjualan menggunakan bahan spons.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, hukuman tersebut berupa penahanan setelah Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026).

"Pada pagi hari ini telah dilaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," ujar Donny dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis malam, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Donny menegaskan, penjatuhan hukuman merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma, etika, dan aturan keprajuritan. Proses penegakan disiplin dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.

Baca Juga:
Selain penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin.

"Setiap penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional agar menjadi pembelajaran sehingga kejadian serupa tidak terulang," kata Donny.

Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam bertugas di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Donny meminta semua pihak menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh. Penegakan disiplin ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat.

Sebagai bentuk kepedulian, TNI Angkatan Darat turut memberikan bantuan kepada Suderajat berupa satu unit gerobak es campur lengkap dengan perlengkapannya. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat dan disaksikan lurah, ketua RW, serta Babinsa setempat.

"Bantuan ini disambut gembira oleh Suderajat karena sangat dibutuhkan untuk kembali membuka usaha dan memenuhi kebutuhan keluarga," ujar Donny.

Kronologi Kejadian

Suderajat, pedagang es asal Depok, mengaku mengalami kekerasan fisik setelah dituduh menjual es berbahan spons saat berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (24/1/2026). Tuduhan tersebut dilontarkan oleh sejumlah orang yang disebutnya sebagai aparat TNI dan Polri. Padahal, hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan es gabus yang dijualnya aman dikonsumsi.

Suderajat berangkat berjualan sejak pukul 04.00 WIB dengan mengambil dagangan dari pabrik rumahan di kawasan Depok Lama. Sekitar pukul 10.00 WIB, empat hingga lima orang menghampirinya dengan alasan hendak membeli es. Es gabus tersebut kemudian diremas, dituduh beracun dan berbahan spons, lalu dilempar ke wajahnya hingga menyebabkan luka gores di pipi dan nyeri di bahu.

Ia mengaku telah menjelaskan bahwa es gabus tersebut terbuat dari bahan asli dan dibeli dari pabrik, namun penjelasannya tidak digubris. Selain mengalami pemukulan di bagian bahu, barang dagangannya juga ditendang hingga hancur dan tidak dapat dijual kembali.

Setelah kejadian itu viral di media sosial, pihak TNI dan Polri mendatangi rumah Suderajat di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (28/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Serda Heri bersama Bhabinkamtibmas Ikhwan Mulachela menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Suderajat dan keluarganya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Babinsa yang Curigai Penjual Es Kue Jadul di Jakpus Disanksi Disiplin
PGN Area Medan Perkuat Koordinasi dengan Perangkat Daerah Mengamankan Aset Jargas
Perayaan Natal Ina HKBP Resort Habinsaran Padangsidimpuan Meriah
Perayaan Natal Ama HKBP Habinsaran Padangsidimpuan Penuh Sukacita
Natal Remaja dan Naposobulung HKBP Habinsaran Padangsidimpuan Khidmat
Jepang Hibahkan Mobil Ambulans untuk Habinsaran, Perkuat Layanan Darurat di Toba
komentar
beritaTerbaru