Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

JAM Pidum Paparkan Transformasi Hukum, APH Wajib Pedomani Asas Lex Favor Reo

-Juga Memperkenalkan Deferred Prosecution Agreement
Martohap Simarsoit - Sabtu, 31 Januari 2026 14:13 WIB
300 view
JAM Pidum Paparkan Transformasi Hukum, APH Wajib Pedomani Asas Lex Favor Reo
Foto:dok /puspenkum
JAM Pidum Prof Asep N Mulyana

Hal tersebut menurut JAM Pidum mencakup berbagai kondisi, mulai dari dekriminalisasi di mana suatu perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana, perubahan ancaman pidana yang menjadi lebih ringan seperti pidana kerja sosial, perubahan delik biasa menjadi delik aduan, hingga adanya alasan-alasan baru yang dapat menggugurkan kewenangan menuntut.

Dalam seminar itu, selain perubahan paradigma sanksi, paparan tersebut juga menyoroti pengenalan mekanisme baru yang revolusioner dalam sistem peradilan pidana guna meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum.

Salah satunya adalah penerapan Plea Bargain atau pengakuan bersalah, di mana terdakwa yang didampingi advokat dapat membuat kesepakatan dengan Jaksa untuk mempercepat proses persidangan melalui acara singkat, khususnya bagi pelaku pertama dengan ancaman pidana tertentu.

Dalam paparannya, Jampidum memperkenalkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang ditujukan bagi subjek hukum korporasi.

Mekanisme ini memungkinkan adanya penundaan penuntutan dengan syarat korporasi tersebut melakukan pemulihan kerugian korban atau melaksanakan program kepatuhan hukum yang ketat.

Transformasi ini, juga berdampak langsung pada cara jaksa menyusun tuntutan pidana atau requisitoir. Penuntut Umum kini dituntut untuk melakukan analisis mendalam terhadap tujuan pemidanaan dengan mengutamakan alternatif selain pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana bersyarat.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
Praktisi Hukum : Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Bisa Dilaporkan ke Polisi
komentar
beritaTerbaru