Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

JAM Pidum Paparkan Transformasi Hukum, APH Wajib Pedomani Asas Lex Favor Reo

-Juga Memperkenalkan Deferred Prosecution Agreement
Martohap Simarsoit - Sabtu, 31 Januari 2026 14:13 WIB
299 view
JAM Pidum Paparkan Transformasi Hukum, APH Wajib Pedomani Asas Lex Favor Reo
Foto:dok /puspenkum
JAM Pidum Prof Asep N Mulyana

JAM Pidum menegaskan, penentuan kualifikasi yuridis dalam surat dakwaan kini menjadi titik paling kritis yang tidak lagi sekadar mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Diinformasikan, untuk mendukung kelancaran masa transisi ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan serangkaian petunjuk teknis sepanjang Januari 2026 sebagai panduan operasional bagi para jaksa di seluruh Indonesia agar tercipta keseragaman dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Turut hadir sebagai narasumber yakni Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Dr Pujiyono Suwadi, SH, MH dengan materi "Ketentuan Transisi KUHP Baru serta Pidana Alternatif Penjara" dan narasumber Akademisi Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Dr. Nugroho Adipradan dengan materi "Perubahan Pengaturan Delik Berita Bohong dalam KUHP Baru".(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
Praktisi Hukum : Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Bisa Dilaporkan ke Polisi
komentar
beritaTerbaru