Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

JAM Pidum Paparkan Transformasi Hukum, APH Wajib Pedomani Asas Lex Favor Reo

-Juga Memperkenalkan Deferred Prosecution Agreement
Martohap Simarsoit - Sabtu, 31 Januari 2026 14:13 WIB
302 view
JAM Pidum Paparkan Transformasi Hukum, APH Wajib Pedomani Asas Lex Favor Reo
Foto:dok /puspenkum
JAM Pidum Prof Asep N Mulyana

Jakarta(harianSIB.com)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep N Mulyana mengatakan, transformasi fundamental sistem peradilan pidana Indonesia, kini didasarkan pada Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023, UU No 20 Tahun 2025, dan UU No 1 Tahun 2026.

Perubahan besar ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana nasional, yang semula bersifat retributif atau pembalasan menjadi lebih modern dengan mengedepankan aspek restoratif, korektif, dan rehabilitative.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam siaran pers yang dilansir ke media, Sabtu (31/1/2026), hal tersebut disampaikan JAM Pidum Kejagung Asep N Mulyana saat menjadi narasumber dalam Seminar dan Sarasehan Nasional bertajuk "Menyambut KUHP dan KUHAP Baru" yang diselenggarakan di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

"Dalam kesempatan tersebut, Jampidum memaparkan "Ketentuan Transformasi KUHAP Baru dan Mekanisme Baru dalam Hukum Acara Pidana," ujar Anang.

Baca Juga:
JAM Pidum menekankan, dalam masa transisi pemberlakuan aturan baru ini, aparat penegak hukum (APH) wajib memedomani asas Lex Favor Reo.

Prinsip tersebut memastikan apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka aturan yang paling menguntungkan tersangka atau terdakwalah yang harus diterapkan.

Hal tersebut menurut JAM Pidum mencakup berbagai kondisi, mulai dari dekriminalisasi di mana suatu perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana, perubahan ancaman pidana yang menjadi lebih ringan seperti pidana kerja sosial, perubahan delik biasa menjadi delik aduan, hingga adanya alasan-alasan baru yang dapat menggugurkan kewenangan menuntut.

Dalam seminar itu, selain perubahan paradigma sanksi, paparan tersebut juga menyoroti pengenalan mekanisme baru yang revolusioner dalam sistem peradilan pidana guna meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum.

Salah satunya adalah penerapan Plea Bargain atau pengakuan bersalah, di mana terdakwa yang didampingi advokat dapat membuat kesepakatan dengan Jaksa untuk mempercepat proses persidangan melalui acara singkat, khususnya bagi pelaku pertama dengan ancaman pidana tertentu.

Dalam paparannya, Jampidum memperkenalkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang ditujukan bagi subjek hukum korporasi.

Mekanisme ini memungkinkan adanya penundaan penuntutan dengan syarat korporasi tersebut melakukan pemulihan kerugian korban atau melaksanakan program kepatuhan hukum yang ketat.

Transformasi ini, juga berdampak langsung pada cara jaksa menyusun tuntutan pidana atau requisitoir. Penuntut Umum kini dituntut untuk melakukan analisis mendalam terhadap tujuan pemidanaan dengan mengutamakan alternatif selain pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana bersyarat.

JAM Pidum menegaskan, penentuan kualifikasi yuridis dalam surat dakwaan kini menjadi titik paling kritis yang tidak lagi sekadar mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Diinformasikan, untuk mendukung kelancaran masa transisi ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan serangkaian petunjuk teknis sepanjang Januari 2026 sebagai panduan operasional bagi para jaksa di seluruh Indonesia agar tercipta keseragaman dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Turut hadir sebagai narasumber yakni Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Dr Pujiyono Suwadi, SH, MH dengan materi "Ketentuan Transisi KUHP Baru serta Pidana Alternatif Penjara" dan narasumber Akademisi Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Dr. Nugroho Adipradan dengan materi "Perubahan Pengaturan Delik Berita Bohong dalam KUHP Baru".(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
Praktisi Hukum : Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Bisa Dilaporkan ke Polisi
komentar
beritaTerbaru