Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Wamenkum: KUHAP Baru Atur Pengawasan Ketat Aparat Penegak Hukum

Redaksi - Rabu, 04 Februari 2026 16:38 WIB
97 view
Wamenkum: KUHAP Baru Atur Pengawasan Ketat Aparat Penegak Hukum
(harianSIB.com/YT)
Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan paparan dalam diskusi pembaruan KUHAP di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memuat sejumlah substansi penting yang perlu dipahami aparat penegak hukum maupun masyarakat. Sejak awal, kalangan masyarakat sipil menyoroti KUHAP baru tersebut karena dinilai memperluas kewenangan aparat, khususnya kepolisian dan kejaksaan.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa KUHAP baru tidak hanya mengatur kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga memuat mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan terstruktur.

"KUHAP baru setidaknya mengatur empat bentuk mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum," kata pria yang akrab disapa Prof Eddy dalam diskusi bertema Pembaruan KUHAP sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana Indonesia yang adil, modern, dan berkeadilan, Kamis (29/1/2026).

Pengawasan pertama dilakukan dengan memperkuat peran advokat yang ditempatkan sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya. Dalam KUHAP baru, advokat berperan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.

Baca Juga:
"Advokat tidak hanya mendampingi klien lalu duduk. Tapi dia berhak mengajukan keberatan dan keberatan itu dilekatkan dalam berita acara pemeriksaan," ujar Prof Eddy.

Menurutnya, keberatan yang disampaikan advokat akan menjadi bagian dari berita acara pemeriksaan dan dapat digunakan majelis hakim dalam menilai dan memeriksa perkara di persidangan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Kelas IB Kisaran Gelar Sosialisasi Aplikasi E-Court kepada Advokat
PN Kabanjahe Sosialisasi E-Court kepada Advokat
Wadah Tunggal Organisasi Advokat untuk Kepentingan Pencari Keadilan
Tim Advokat Minta Jamwas Kejagung Awasi Kinerja Kejari Belawan
Giliran LBH Universitas Sahid Uji Hak Imunitas Advokat di MK
309 Peserta Ikuti Ujian Advokat Peradi Medan
komentar
beritaTerbaru