Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

PN Kelas IB Kisaran Gelar Sosialisasi Aplikasi E-Court kepada Advokat

- Rabu, 14 November 2018 19:00 WIB
535 view
PN Kelas IB Kisaran Gelar Sosialisasi Aplikasi E-Court kepada Advokat
SIB/Franky
PAPARAN : Humas Mahkamah Agung (RI) Sofyan Adi Irawan yang juga sebagai narasumber memaparkan cara pelaksanaan aplikasi E-Court kepada para Advokat di PN Kelas lB Kisaran, Senin (13/11).
Kisaran, (SIB) -Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kisaran menggelar sosialisasi pendaftaran perkara melalui online dengan menggunakan aplikasi E-Court kepada advokat di wilayah hukum PN Kisaran, Selasa (13/11). Kegiatan sosialisasi tersebut mendatangkan narasumber dari Humas Mahkamah Agung RI Sofyan Adi Irawan yang juga dihadiri Ketua PN Kelas IB Kisaran Elfian SH.MH, hakim, panitera dan para advokat.

Ketua PN Kelas IB Kisaran Elfian dalam kata sambutannya mengatakan, penerapan pelaksanaan aplikasi E-Court adalah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.Guna menciptakan peradilan yang cepat dan efisien serta sebagai usaha Mahkamah Agung untuk merespons keinginan masyarakat dan merealisasikan azas berprasangka. "Sesuai data yang kami terima dari Pengadilan Tinggi, jumlah yang terdaftar advokat sebanyak 646 dan yang terverifikasi 378 serta yang belum sebanyak 260. Kalau tidak terverifikasi, tidak akan bisa secara langsung mendaftar, karena tidak akan konek. Itulah syarat yang biasa mendaftarkan perkara melalui E-Court, "ucapnya. 

Sementara, Humas Mahkamah Agung RI Sofyan Adi Irawan sebagai narasumber   memaparkan, bahwa awal mulanya itu arahan dari presiden agar para pencari keadilan mendapat respon lebih cepat dan lancar. E-Court adalah sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online,pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan dan pemanggilan secara online."Kepada para pengacara dapat mendaftar melalui akun dan memasukkan data yang berlaku selama 1 kali 24 jam, kalau lewat dari itu akan dilakukan pendaftaran ulang,"ujar Sofyan.

Menerangkan pelaksanaan aplikasi E-Court, Sofyan juga menjelaskan, fungsi aplikasi E-Court adalah mampu meningkatkan pelayanan dalam menerima pendaftaran secara online, dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara."Menghemat waktu dan biaya, pembayaran dalam multi chanel, dokumen terarsip di berbagai lokasi dan media serta proses temu kembali data yang lebih cepat, "jelasnya.

Pantauan SIB, kegiatan sosialisasi E-Court tersebut juga diwarnai sesi tanya jawab antara para advokat dan narasumber. (E06/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru