Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

Aanmaning PN Jakpus, PT Indobuildco Harus Kosongkan Lahan Hotel Sultan dalam 8 Hari

Redaksi - Sabtu, 07 Februari 2026 09:10 WIB
343 view
Aanmaning PN Jakpus, PT Indobuildco Harus Kosongkan Lahan Hotel Sultan dalam 8 Hari
Kompas.com/Krisda Tiofani
Hotel Sultan menyatakan tetap buka dan melayani tamu di tengah polemik kepemilikan lahan, Jumat (5/12/2025).

Jakarta(harianSIB.com)

PT Indobuildco perusahaan milik Pontjo Sutowo, selaku pengelola Hotel Sultan, akan dilakukan pemanggilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sidang teguran. Apabila PT Indobuildco hadir, mereka harus mengosongkan lahan dan bangunan Hotel Sultan atau blok 15 dalam waktu delapan hari.

Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto menyampaikan hal itu. Panggilan tersebut, kata Kharis, untuk diberikan teguran atau aanmaning ini merupakan salah satu tahapan wajib yang harus ditempuh dalam proses eksekusi putusan perdata.

"Aanmaning merupakan teguran dari Ketua PN agar termohon eksekusi melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu 8 hari sejak tanggal teguran (aanmaning)," katanya kepada detikcom, Kamis (5/2/2026).

Ia menambahkan, pada 26 Januari, Ketua PN Jakarta Pusat sudah memanggil PT Indobuildco untuk diberikan teguran. Namun, tim dari PT Indobuildco yang datang tidak membawa surat kuasa, maka dianggap tidak hadir.

Baca Juga:
"PN Jakarta Pusat kemudian memutuskan untuk memanggil lagi PT Indobuildco pada hari Senin, 9 Februari 2026 dengan agenda masih sidang aanmaning. Apabila PT Indobuildco hadir dan annmaning dilaksanakan, maka PT Indobuildco diberikan waktu 8 hari sejak aanmaning tersebut untuk melaksanakan putusan secara sukarela," jelasnya.

Apabila PT Indobuildco tidak hadir lagi dalam panggilan tersebut, maka diskresi dari Ketua PN Jakarta Pusat apakah memanggil lagi atau lanjut ke tahapan berikutnya.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Tidak Bawa Surat Kuasa Asli, Sidang Praperadilan SDA Ditunda
komentar
beritaTerbaru