Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Webinar PNPS GMKI Soroti Putusan MK 135 dan Penundaan RUU Pilkada

Victor R Ambarita - Kamis, 12 Februari 2026 06:30 WIB
104 view
Webinar PNPS GMKI Soroti Putusan MK 135 dan Penundaan RUU Pilkada
Foto: Dok/PNPS GMKI
The GRIT Institute menggelar Webinar bertajuk “Putusan MK 135 dan Politik Penundaan RUU Pilkada: Mengabaikan Konstitusi atau Mengamankan Kekuasaan?”, Selasa (10/2/2026).

Namun berdasarkan data Pemilu 2024, Mellaz menyebut terdapat tren positif.

"Partisipasi pemilih 2024 mencapai 82,38 persen, meningkat dari 2019. Sementara angka suara tidak sah justru menurun menjadi 9,48 persen," ungkapnya.

Ia menegaskan KPU siap menjalankan sistem apa pun yang diputuskan pembentuk undang-undang, dengan catatan persiapan logistik dan manajemen pemilih dilakukan secara matang.

Dari sisi legislatif, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyampaikan bahwa partai politik tengah mengkaji implikasi Putusan MK 135, terutama terkait wacana pemisahan jadwal pemilihan DPRD.

"Diskusi ini menjadi stimulan bagi masyarakat sipil untuk mendesak DPR dan pemerintah segera memulai pembahasan RUU Pemilu. Kita perlu menuntaskan penyempurnaan sistem politik melalui evaluasi menyeluruh setelah 27 tahun reformasi," kata Doli.

Koordinator Nasional JPPR, Rendy Umboh, menilai pemisahan Pemilu DPR dan DPRD berpotensi bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Sumut dan KPU RI Diminta Segera Proses PAW Anggota DPD-RI
Timsel Calon Anggota KPU Zona Nias Diperiksa Inspektorat KPU RI
KPU Sumut Raih Penghargaan SDM dari KPU RI
Anies Singgung Elite Politik Masih Berpikir Sempit Soal RUU Pemilu
Lima Paket Isu Krusial RUU Pemilu Dibawa ke Paripurna DPR 20 Juli
Pansus RUU Pemilu Rapat Tertutup Soal Penataan Dapil DPR-DPRD
komentar
beritaTerbaru