Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Webinar PNPS GMKI Soroti Putusan MK 135 dan Penundaan RUU Pilkada

Victor R Ambarita - Kamis, 12 Februari 2026 06:30 WIB
94 view
Webinar PNPS GMKI Soroti Putusan MK 135 dan Penundaan RUU Pilkada
Foto: Dok/PNPS GMKI
The GRIT Institute menggelar Webinar bertajuk “Putusan MK 135 dan Politik Penundaan RUU Pilkada: Mengabaikan Konstitusi atau Mengamankan Kekuasaan?”, Selasa (10/2/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Pengurus Nasional Persekutuan Senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PNPS GMKI) melalui The GRIT Institute menggelar Webinar Series 2 bertajuk "Putusan MK 135 dan Politik Penundaan RUU Pilkada: Mengabaikan Konstitusi atau Mengamankan Kekuasaan?", Selasa (10/2/2026).

Diskusi ini menyoroti pentingnya meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam penyusunan produk hukum pemilu ke depan, menyusul implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap desain sistem pemilu nasional.

Ketua Bidang III PNPS GMKI, Sonya Helen Sinombor, mengatakan forum tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran publik terkait keseimbangan kekuasaan dan supremasi hukum.

"Apakah penundaan RUU Pilkada merupakan upaya mengamankan kekuasaan atau ada alasan kompleks lainnya? Ini yang perlu kita pahami bersama sebagai kontribusi bagi pengembangan konstitusi," ujar Sonya dalam keterangan persnya, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga:
Anggota KPU RI, August Mellaz, yang hadir sebagai narasumber, memaparkan sejumlah pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut.

Menurutnya, MK menyoroti impitan tahapan pemilu yang menyebabkan beban kerja penyelenggara menumpuk, kejenuhan pemilih, hingga tingginya angka suara tidak sah akibat kompleksitas lima kotak suara.

Namun berdasarkan data Pemilu 2024, Mellaz menyebut terdapat tren positif.

"Partisipasi pemilih 2024 mencapai 82,38 persen, meningkat dari 2019. Sementara angka suara tidak sah justru menurun menjadi 9,48 persen," ungkapnya.

Ia menegaskan KPU siap menjalankan sistem apa pun yang diputuskan pembentuk undang-undang, dengan catatan persiapan logistik dan manajemen pemilih dilakukan secara matang.

Dari sisi legislatif, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyampaikan bahwa partai politik tengah mengkaji implikasi Putusan MK 135, terutama terkait wacana pemisahan jadwal pemilihan DPRD.

"Diskusi ini menjadi stimulan bagi masyarakat sipil untuk mendesak DPR dan pemerintah segera memulai pembahasan RUU Pemilu. Kita perlu menuntaskan penyempurnaan sistem politik melalui evaluasi menyeluruh setelah 27 tahun reformasi," kata Doli.

Koordinator Nasional JPPR, Rendy Umboh, menilai pemisahan Pemilu DPR dan DPRD berpotensi bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.

"Tindakan memisahkan Pemilu DPR dan DPRD itu inkonstitusional. Kita harus konsisten pada aturan main yang ditetapkan UUD 1945," tegas Rendy yang juga menjabat Wasekjen PNPS GMKI.

Sementara itu, Sekjen PNPS GMKI Jeirry Sumampow mengingatkan tantangan baru demokrasi pada Pemilu 2029, yakni penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi deepfake.

"Jika tidak diseriusi, ancaman manipulasi AI akan jauh lebih berat daripada dampak media sosial pada pemilu-pemilu sebelumnya," ujarnya.

Diskusi tersebut diharapkan menjadi ruang partisipasi publik dalam mengawal pembahasan RUU Pemilu dan memastikan proses legislasi berjalan transparan serta sesuai konstitusi. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Sumut dan KPU RI Diminta Segera Proses PAW Anggota DPD-RI
Timsel Calon Anggota KPU Zona Nias Diperiksa Inspektorat KPU RI
KPU Sumut Raih Penghargaan SDM dari KPU RI
Anies Singgung Elite Politik Masih Berpikir Sempit Soal RUU Pemilu
Lima Paket Isu Krusial RUU Pemilu Dibawa ke Paripurna DPR 20 Juli
Pansus RUU Pemilu Rapat Tertutup Soal Penataan Dapil DPR-DPRD
komentar
beritaTerbaru