Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Bea Cukai Segel Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta, Terancam Denda Hingga 1.000 Persen

Redaksi - Jumat, 13 Februari 2026 11:27 WIB
110 view
Bea Cukai Segel Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta, Terancam Denda Hingga 1.000 Persen
CNBC Indonesia/Halimatus Sa'diyah
Toko perhiasan mewah Tiffany & Co.

Jakarta(harianSIB.com)

Toko perhiasan mewah Tiffany & Co terancam dikenakan denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak impor apabila terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta, Siswo Krisyanto, menyatakan, sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia menegaskan, penindakan yang dilakukan saat ini masih dalam ranah administrasi.

"Kalau pasalnya lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kami mencoba mengeliminir pidana, karena sesuai arahan pimpinan, yang dilakukan saat ini adalah menggenjot penerimaan negara," ujar Siswo usai penyegelan, Kamis (12/2), seperti dikutip Antara.

Sebanyak tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta disegel oleh DJBC Kanwil Jakarta. Ketiganya berada di Plaza Senayan, Pacific Place, dan Plaza Indonesia. Penyegelan dilakukan terkait dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang impor bernilai tinggi (high value goods).

Baca Juga:
Menurut Siswo, operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap barang impor bernilai tinggi yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.

"Kami melakukan operasi terhadap barang-barang high value goods yang kami duga ada yang tidak diberitahukan dalam dokumen impor," jelasnya.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya penindakan lanjutan terhadap gerai perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan Jakarta.

"Untuk saat ini tiga toko, namun ke depan dimungkinkan berkembang, tidak hanya satu outlet," katanya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menggali potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan impor.

DJBC saat ini tengah melakukan penelitian dan pencocokan data antara dokumen yang dideklarasikan perusahaan dengan data yang dimiliki otoritas kepabeanan. Apabila ditemukan barang yang belum terdaftar dalam pemberitahuan impor, maka akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka deklarasikan dengan dokumen yang ada pada kami," ujar Siswo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Tiffany & Co belum memberikan tanggapan resmi terkait penyegelan tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kordinator Forum Pencerah PPP Batubara Protes Munas Muktamar Jakarta
Dukung Prabowo, PPP Muktamar Jakarta Siap Gerakkan Mesin Partai
Terbang Perdana Garuda dari Jakarta, Nias Selangkah Lebih Maju
Mukernas, Kader PPP Kubu Muktamar Jakarta Teriak ˋPrabowo Menangˊ
PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan OSO Jadi Caleg DPD
Bawa Ribuan Butir Obat Penenang, Seorang Penumpang Air Asia Ditangkap Bea Cukai Kualanamu
komentar
beritaTerbaru