Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Mabes Polri Proses Eks Kapolres Bima Kota, Oknum Terlibat Terancam Sanksi

Redaksi - Senin, 16 Februari 2026 10:36 WIB
80 view
Mabes Polri Proses Eks Kapolres Bima Kota, Oknum Terlibat Terancam Sanksi
ANTARA/HO
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Jakarta (harianSIB.com)

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akan menghadapi sidang kode etik dalam waktu dekat. Mabes Polri memastikan proses penanganan dilakukan secara tegas dan profesional, serta membuka peluang penelusuran terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat.

"Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP DPK direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers, Minggu (15/2/2026), dikutip dari detiknews.

Persidangan tersebut akan digelar di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan.

Saat ini, AKBP Didik yang telah ditetapkan tersangka masih menjalani proses Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri guna kelancaran pemeriksaan.

Baca Juga:
Mabes Polri menegaskan, bahwa proses hukum ini merupakan bukti nyata bahwa institusi Polri sangat serius dalam melakukan pembersihan internal. Polri memastikan akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri yang terbukti mencoreng nama baik institusi.

"Pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," tegasnya.

Langkah ini juga disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung visi pemerintah memberantas narkoba sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Terancam Pecat dan Pidana Seumur Hidup Selain ancaman sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan melalui sidang etik, AKBP Didik juga dibayangi hukuman pidana yang sangat berat.

Berdasarkan temuan barang bukti berupa sabu, ekstasi, hingga psikotropika di rumah pribadinya, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta undang-undang narkotika.

"Adapun ancaman pidana bagi yang bersangkutan adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," jelasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Hingga kini, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih terus memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.

"Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa," tegas Irjen Isir.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaringan Sabu dengan Bungkus Model Baru Ditangkap Mabes Polri
Kapolrestabes Medan Dikunjungi Tim Supervisi Mabes Polri
Tim Ops Mabes Polri Datangi Polres Deliserdang
Eks Danjen Kopassus ke Mabes Polri, Adukan Komjen Intervensi Kasus
Tim Penilai Internal Mabes Polri Kunjungi Mapolres Simalungun
Ketua GPEI Adukan Penipu dan Pemalsu Logo ke Mabes Polri
komentar
beritaTerbaru