Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Menohok, Anggota DPR Sebut Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tak Tepat

Redaksi - Senin, 16 Februari 2026 12:16 WIB
143 view
Menohok, Anggota DPR Sebut Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tak Tepat
Abdullah Anggota DPR Fraksi PKB saat rapat di Komisi III DPR RI.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abduh.

"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Mantan Anggota DPR Fayakhun Divonis 8 Tahun, Hak Politik Dicabut
Anggota DPRD Pertanyakan Cara Kerja Proyek Pembetonan di Medan
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Anggota DPRD Simalungun Minta Pemprovsu Benahi Longsor di Raya Simalungun
komentar
beritaTerbaru