Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Didik Putra Kuncoro Juga Terbukti Lakukan Pelanggaran Asusila

Redaksi - Jumat, 20 Februari 2026 09:36 WIB
141 view
Didik Putra Kuncoro Juga Terbukti Lakukan Pelanggaran Asusila
Polri
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hasil sidang etika AKBP Didik Putra Kuncoro.

Sebelumnya Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

"Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/2).

Berdasarkan hasil tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sank etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026.

"Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tuturnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kredibiltas UN Jadi Sorotan Sidang Komisi Rembuknas
komentar
beritaTerbaru