Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Didik Putra Kuncoro Juga Terbukti Lakukan Pelanggaran Asusila

Redaksi - Jumat, 20 Februari 2026 09:36 WIB
399 view
Didik Putra Kuncoro Juga Terbukti Lakukan Pelanggaran Asusila
Polri
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hasil sidang etika AKBP Didik Putra Kuncoro.

Jakarta(harianSIB.com)

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga dinyatakan terbukti melakukan dugaan pelanggaran asusila berupa penyimpangan perilaku seksual.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal itu diketahui dari proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Kamis (19/2) hari ini.

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ujarnya dalam konferensi pers mengutip CNNIndonesia.

Truno tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik. Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.

Baca Juga:
"Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina)," tuturnya.

"Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," imbuhnya.

Sebelumnya Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

"Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/2).

Berdasarkan hasil tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sank etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026.

"Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tuturnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan AKBP Didik menerima tidak mengajukan banding terhadap putusan sidang etik itu.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kredibiltas UN Jadi Sorotan Sidang Komisi Rembuknas
komentar
beritaTerbaru