Jakarta(harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Komisi Pemberantasan Korupsi, Arif Waluyo, menyatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak terancam sanksi pidana terkait penerimaan fasilitas jet pribadi.
Hal itu karena laporan atas penerimaan fasilitas tersebut disampaikan kepada KPK sebelum batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
CNN Indonesia melansir, fasilitas jet pribadi tersebut digunakan untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada Minggu, 15 Februari 2026. Penerbangan itu difasilitasi oleh pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang. Laporan atas penerimaan fasilitas itu telah disampaikan kepada KPK dalam tenggat yang ditentukan.
KPK menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Tipikor, pelaporan gratifikasi yang dilakukan sebelum 30 hari kerja membuat ketentuan Pasal 12B tidak berlaku. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut masih melakukan proses verifikasi dan analisis atas laporan yang diterima.
Baca Juga:
Dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima,
KPK akan menentukan status gratifikasi tersebut, apakah dapat menjadi milik penerima atau harus disetorkan kepada negara. Proses yang berjalan saat ini mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen serta penilaian nilai fasilitas yang diterima. Jika dinyatakan sebagai gratifikasi yang wajib dikembalikan,
KPK akan menerbitkan surat keputusan terkait besaran penggantian atau setoran ke kas negara.
Sementara itu, Nasaruddin Umar menyatakan telah menyampaikan seluruh informasi terkait penggunaan jet pribadi tersebut kepada KPK. Ia menegaskan komitmennya mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menjadikan pelaporan ini sebagai bentuk itikad baik. Langkah tersebut disebutnya sebagai upaya memberi teladan bagi jajaran di Kementerian Agama dan penyelenggara negara lainnya agar transparan dalam melaporkan potensi gratifikasi.