Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 April 2026

KPK Tangkap Pegawai Dirjen Bea Cukai

Redaksi - Jumat, 27 Februari 2026 13:35 WIB
360 view
KPK Tangkap Pegawai Dirjen Bea Cukai
Ist/SNN
Ilustrasi Bea dan Cukai

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Kamis (26/2/2026).

KPK menangkap Budiman di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.

"Bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP dan kemudian tim melakukan penangkapan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2) sore yang dilansir CNNIndonesia.

"BBP disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 B (UU Tipikor) atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru," kata Budi.

Baca Juga:
Dia menjelaskan kasus hukum terhadap Budiman merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi.

"Penetapan tersangka BBP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp5 miliar tersebut," ungkap Budi.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pegawai Bea Cukai Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang Ditangkap KPK
KPK: Menteri Agama Terhindar Jerat Pidana Usai Laporkan Fasilitas Jet Pribadi
Menohok, Anggota DPR Sebut Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tak Tepat
KPK Dalami Peran PT Blueray dalam Kasus Suap Impor di DJBC, Enam Tersangka Ditetapkan
KPK Ungkap Mulyono Kepala Pajak Banjarmasin Jabat Komisaris di 12 Perusahaan
Jaksa Muda Kejagung Batal Bersaksi, KPK Tetap Pede Pulangkan Paulus Tannos
komentar
beritaTerbaru