Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Maret 2026

Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Juga Hukum Kerry Adrianto Riza Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

Redaksi - Minggu, 01 Maret 2026 07:50 WIB
122 view
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Juga Hukum Kerry Adrianto Riza Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
Foto: Dok/Kompas.com
Muhamad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/2/2026), dikutip dari Kompas.com.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Kerry melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Baca Juga:
Dimas dan Gading diproses dalam berkas perkara terpisah. Keduanya telah divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim menilai penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum. Terminal tersebut dinilai bukan kebutuhan mendesak bagi Pertamina. Namun, proyek penyewaan itu masuk dalam rencana investasi Pertamina tahun 2014 setelah adanya campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid.

Selain itu, pengadaan tiga kapal yang dikendalikan Kerry juga dinyatakan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan aturan dan kaidah lelang. Kapal jenis VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan dibeli saat pihak Kerry mengetahui adanya kebutuhan anak perusahaan Pertamina untuk menyewa kapal.

Majelis hakim menyebut, sebelum kapal-kapal tersebut resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pembahasan kerja sama dengan Pertamina sudah dilakukan. Pada saat yang sama, pihak Kerry mengajukan kredit ke Bank Mandiri untuk pembelian kapal yang selanjutnya akan dikontrakkan kepada Pertamina.

Akibat perbuatan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian besar. Penyewaan terminal BBM milik PT OTM merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun. Sementara proyek penyewaan tiga kapal PT JMN menimbulkan kerugian sebesar 9,8 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 1,07 miliar.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Kerry terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hinca Panjaitan Pantau Sidang Dugaan Korupsi Direktur CV Promiseland di PN Medan
Sidang Korupsi Lahan PTPN II-CitraLand, JPU: HGU Milik PTPN, Bukan NDP
Hasil Korupsi Dikorupsi Lagi, Bos Sawit di Riau Ditahan Usai Rugikan Negara Rp 30 Miliar
Riva Siahaan Tidak Dibebankan Uang Pengganti
Kejati Sumut Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan, Diduga Rugikan Negara Miliaran
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Rp 13,1 Mi dari Kasus Korupsi Proyek KSPN Danau Toba
komentar
beritaTerbaru