Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Maret 2026

JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Soroti Kerugian Rp171,9 Triliun

Redaksi - Minggu, 01 Maret 2026 08:13 WIB
98 view
JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Soroti Kerugian Rp171,9 Triliun
Foto: Dok/Kompas.com
Muhamad Kerry Adrianto Riza

Jakarta (harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) yang menyeret sembilan terdakwa, termasuk Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza dan sejumlah petinggi perusahaan lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan langkah hukum tersebut. "Sudah (banding) hari kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2/2026), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Menurut Anang, banding diajukan karena majelis hakim menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa serta tidak memasukkan perhitungan kerugian perekonomian negara senilai Rp171,9 triliun dalam amar putusan. Ia menegaskan, alasan keberatan itu akan dituangkan dalam memori banding, meski pihaknya tetap menghormati putusan hakim.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis terhadap sembilan terdakwa pada Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/2/2026) dini hari.

Baca Juga:
Dalam perkara ini, Muhamad Kerry Adrianto Riza dijatuhi hukuman paling berat, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider lima tahun penjara.

Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Telusuri Aset Milik Tersangka Korupsi Investasi Pertamina di BMG Australia
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Eks Pekerja Chevron Siap Bantu Operasi Pertamina di Unit Lain
JPU Resmi Ajukan Banding atas Hukuman Ahmad Faisal yang Cemari Nama Baik Kadiv Umum PDAM Tirtanadi
Dinas Koperasi UKM Jatim Study Banding ke Taput
Polrestabes Medan Gerebek Pangkalan LPG NSPO Pertamina Gas Elpiji Bersubsidi di Kawasan Sunggal
komentar
beritaTerbaru