Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

JPU Resmi Ajukan Banding atas Hukuman Ahmad Faisal yang Cemari Nama Baik Kadiv Umum PDAM Tirtanadi

- Kamis, 25 Oktober 2018 11:37 WIB
305 view
Medan (SIB) -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun secara resmi telah mendaftarkan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukum terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat Facebook, Ahmad Faisal Nasution, Rabu (24/10).

Sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara terhadap Ahmad Faisal karena melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Mengadili Ahmad Faisal Nasution dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan," ucap majelis hakim yang diketuai Gosen Butar-butar sepekan lalu di PN Medan.

Menurut JPU dari Kejari Medan itu, vonis hakim terlalu rendah dari tuntutan yang dibacakannya. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara. "Oleh karena vonis hakim jauh dari tuntutan, maka kami telah resmi mendaftarkan permohonan upaya hukum Banding ke PN Medan agar diregister di Pengadilan Tinggi (PT) Medan," jelas Nur Ainun. Tak hanya itu, Nur juga menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. "Meskipun ia telah mengakui bersalah, namun rasa penyesalan tersebut tak terlihat dalam sikapnya," terang Nur Ainun. 

Kontroversi vonis hakim juga menjadi sorotan Feby Milanie selaku korban pencemaran nama baik. Setelah vonis dibacakan majelis hakim sepekan lalu, wanita yang menjabat sebagai Kadiv Umum PDAM Tirtanadi tersebut terkejut. Menurutnya vonis tersebut terlalu rendah dan tak mencerminkan rasa keadilan baginya sebagai korban pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Ahmad Faisal Nasution didakwa JPU atas kasus pencemaran nama baik terhadap Feby Milanie melalui akun Facebook milik terdakwa. Dalam status Facebooknya, Faisal menuliskan "Kadiv Umum PDAM TIRTANADI FM kasi tubuh mesum diruangan & beri SPK sama rekanan ganteng mungkin juga gede punya barang benarkah?".

Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan laptop mengakses internet mencari foto Feby Milanie lalu mengedit foto tersebut menggunakan aplikasi Pic.Collage dan menampilkan foto saksi berdampingan dengan foto tokoh politik Setya Novanto dengan menambahkan tulisan "Ada yang kenal dan tau gak sama ibu dan bapak ini,..saya pengen klarifikasi cerita tentang mereka,..saya Cuma mau bertanya...?? ada yang kenal gak ya..???".

Tulisan tersebut kemudian diakses oleh orang lain dan beberapa orang menuliskan komentar. Atas perbuatan terdakwa tersebut, korban merasa perbuatan terdakwa telah menghina martabatnya sebagai perempuan dan telah mencemarkan nama baiknya sehingga ia melaporkan Faisal ke pihak yang berwajib. (A14/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Sampah Menumpuk di Harangan Gotting

Sampah Menumpuk di Harangan Gotting

Simalungun(harianSIB.com)Sampah menumpuk di jurang Harangan Gotting wilayah Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Rabu (15/4/2026). Kondisi