Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Maret 2026

JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Soroti Kerugian Rp171,9 Triliun

Redaksi - Minggu, 01 Maret 2026 08:13 WIB
141 view
JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Soroti Kerugian Rp171,9 Triliun
Foto: Dok/Kompas.com
Muhamad Kerry Adrianto Riza

Jakarta (harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) yang menyeret sembilan terdakwa, termasuk Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza dan sejumlah petinggi perusahaan lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan langkah hukum tersebut. "Sudah (banding) hari kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2/2026), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Menurut Anang, banding diajukan karena majelis hakim menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa serta tidak memasukkan perhitungan kerugian perekonomian negara senilai Rp171,9 triliun dalam amar putusan. Ia menegaskan, alasan keberatan itu akan dituangkan dalam memori banding, meski pihaknya tetap menghormati putusan hakim.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis terhadap sembilan terdakwa pada Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/2/2026) dini hari.

Baca Juga:
Dalam perkara ini, Muhamad Kerry Adrianto Riza dijatuhi hukuman paling berat, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider lima tahun penjara.

Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Sementara itu, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Empat terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, masing-masing divonis sembilan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Majelis hakim menyatakan, berdasarkan perhitungan ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25,4 triliun dan 2,7 miliar dollar AS. Anggota majelis hakim Sigit Herman Binaji menyebut angka tersebut telah terbukti secara hukum dalam pertimbangan putusan.

Namun, majelis tidak memasukkan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun serta illegal gain senilai 2,6 miliar dollar AS karena dinilai masih bersifat asumtif dan belum sepenuhnya terbukti.

Dalam perkara ini, para terdakwa dari Pertamina didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Kerry dan pihak swasta lainnya dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Telusuri Aset Milik Tersangka Korupsi Investasi Pertamina di BMG Australia
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Eks Pekerja Chevron Siap Bantu Operasi Pertamina di Unit Lain
JPU Resmi Ajukan Banding atas Hukuman Ahmad Faisal yang Cemari Nama Baik Kadiv Umum PDAM Tirtanadi
Dinas Koperasi UKM Jatim Study Banding ke Taput
Polrestabes Medan Gerebek Pangkalan LPG NSPO Pertamina Gas Elpiji Bersubsidi di Kawasan Sunggal
komentar
beritaTerbaru