Hakim Minta Kejagung Proses Hukum Pemilik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup: Terdakwa Hanya Karyawan!
Jakarta(harianSIB.com)Majelis hakim menyatakan eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, hanya seorang karyawan yang m
Jakarta(harianSIB.com)
Majelis hakim menyatakan mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, hanya berperan sebagai karyawan yang membantu proses penyuapan dalam pengurusan vonis lepas perkara korporasi minyak goreng (migor). Total nilai suap untuk mengurus vonis tersebut mencapai USD 4 juta atau sekitar Rp 60 miliar sesuai kurs saat transaksi dilakukan.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026), hakim anggota Andi Saputra menyampaikan, berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta persidangan, Syafei terbukti membantu penyuapan kepada hakim atau pegawai pengadilan demi kepentingan perusahaan tempatnya bekerja.
Majelis hakim juga menilai penyidik Kejaksaan Agung RI perlu menuntaskan proses hukum terhadap pihak prinsipal atau beneficial owner dari Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Langkah itu dinilai penting agar pihak yang bertanggung jawab dalam perkara suap ini dapat terungkap secara terang.
Baca Juga:Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap adanya surat dari advokat Marcella Santoso kepada Ariyanto Bakri tertanggal 30 April 2025. Surat tersebut dinilai menunjukkan adanya rencana untuk melindungi pemilik korporasi agar tidak terseret dalam perkara suap.
Hakim menilai pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Marcella di persidangan sebagai upaya mengaburkan fakta hukum. Surat tersebut juga disebut memperlihatkan bahwa target utama bukan sekadar membebaskan terdakwa, melainkan melindungi pihak prinsipal.
Majelis menyatakan uang suap sebesar USD 4 juta diberikan secara bersama-sama oleh Marcella Santoso dan pihak lain. Namun, berdasarkan pembuktian, USD 2 juta di antaranya dinikmati Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk kepentingan pribadi.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada M Syafei serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Syafei dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu pemberian suap secara bersama-sama.
Hal yang memberatkan, perbuatan Syafei dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta dilakukan dalam perkara korporasi yang sedang diadili. Sementara hal meringankan, Syafei belum pernah dihukum dan bukan pihak yang berinisiatif memberikan suap.
Syafei dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Majelis hakim menyatakan eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, hanya seorang karyawan yang m
Medan(harianSIB.com)Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumatera Utara, Budi Cahyanto, menyampaikan jumlah penerima Bantuan Pangan (Banpang)
Jakarta(harianSIB.com)Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap hakim untu
Jakarta(harianSIB.com)KPK terus mengusut kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. KPK akan mengusut dua produsen rokok di Jatim dan
Aekkanopan(harianSIB.com)Fenomena gerhana bulan total terjadi pada Selasa (3/3/2026), sekitar pukul 18.03 WIB dan mencapai puncaknya pada pu
Medan(harianSIB.com)Konflik Amerika SerikatIsrael versus Iran mendorong masyarakat ramairamai berburu emas dengan cara mencicil di Pegad
Medan(harianSIB.com)Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Umat Muslim Kota Medan Sekitarnya menggelar aksi damai di depan Balai Kota Me
Jakarta(harianSIB.com)Persekutuan Gerejagereja di Indonesia (PGI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya eskalasi kekerasan d
Tapteng(harianSIB.com)Sugeng Riyanta, merupakan Pj Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024 tidak pernah melupakan daerah yang pernah dipimpinnya s
Pematangsiantar(harianSIB.com)Isu kekosongan obat yang sempat mencuat di salah satu rumah sakit di Kota Pematangsiantar disikapi dengan pen
Lubukpakam(harianSIB.com)Petugas Kanwil Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Sumut bersama Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Tapteng(harianSIB.com)Ratusan keluarga penyintas di Kabupaten Tapanuli Tengah, masih mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar seha