Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

M Syafei Hanya Bantu Proses Suap Vonis Lepas Migor, Divonis 6 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2026 19:57 WIB
119 view
M Syafei Hanya Bantu Proses Suap Vonis Lepas Migor, Divonis 6 Tahun Penjara
Muhammad Syafei,

Jakarta(harianSIB.com)

Majelis hakim menyatakan mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, hanya berperan sebagai karyawan yang membantu proses penyuapan dalam pengurusan vonis lepas perkara korporasi minyak goreng (migor). Total nilai suap untuk mengurus vonis tersebut mencapai USD 4 juta atau sekitar Rp 60 miliar sesuai kurs saat transaksi dilakukan.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026), hakim anggota Andi Saputra menyampaikan, berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta persidangan, Syafei terbukti membantu penyuapan kepada hakim atau pegawai pengadilan demi kepentingan perusahaan tempatnya bekerja.

Majelis hakim juga menilai penyidik Kejaksaan Agung RI perlu menuntaskan proses hukum terhadap pihak prinsipal atau beneficial owner dari Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Langkah itu dinilai penting agar pihak yang bertanggung jawab dalam perkara suap ini dapat terungkap secara terang.

Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap adanya surat dari advokat Marcella Santoso kepada Ariyanto Bakri tertanggal 30 April 2025. Surat tersebut dinilai menunjukkan adanya rencana untuk melindungi pemilik korporasi agar tidak terseret dalam perkara suap.

Hakim menilai pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Marcella di persidangan sebagai upaya mengaburkan fakta hukum. Surat tersebut juga disebut memperlihatkan bahwa target utama bukan sekadar membebaskan terdakwa, melainkan melindungi pihak prinsipal.

Majelis menyatakan uang suap sebesar USD 4 juta diberikan secara bersama-sama oleh Marcella Santoso dan pihak lain. Namun, berdasarkan pembuktian, USD 2 juta di antaranya dinikmati Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk kepentingan pribadi.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada M Syafei serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Syafei dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu pemberian suap secara bersama-sama.

Hal yang memberatkan, perbuatan Syafei dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta dilakukan dalam perkara korporasi yang sedang diadili. Sementara hal meringankan, Syafei belum pernah dihukum dan bukan pihak yang berinisiatif memberikan suap.

Syafei dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi DBH Sawit, PH Try Suharto Nilai Dakwaan JPU Kabur
JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Soroti Kerugian Rp171,9 Triliun
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Juga Hukum Kerry Adrianto Riza Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
Sidang Korupsi Lahan PTPN II-CitraLand, JPU: HGU Milik PTPN, Bukan NDP
Kasus Eks HGU PTPN II Bergulir, IAW Desak Kejati Sumut Jerat Korporasi dan Buka 14 Temuan BPK Lainnya
Kejari Karo Tegaskan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Sesuai Prosedur
komentar
beritaTerbaru