Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Advokat Ariyanto Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Putusan CPO

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:17 WIB
103 view
Advokat Ariyanto Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Putusan CPO
Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Advokat Ariyanto saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Advokat Ariyanto divonis pidana penjara selama 16 tahun setelah terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Hakim Ketua Effendi menyatakan Ariyanto terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp60 miliar. Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 2 juta dolar AS bersama advokat Marcella Santoso.

"Menyatakan terdakwa Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan TPPU," ujar Hakim Ketua Effendi dalam sidang pembacaan putusan.

Baca Juga:
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Ariyanto tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lembaga yudikatif.

Selain itu, tindakan terdakwa dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara hukum, baik di dalam negeri maupun di mata dunia.

Majelis hakim juga menilai Ariyanto telah merusak nama baik profesi advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.

"Terdakwa juga dinilai telah menikmati hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang serta melakukan pengkhianatan terhadap amanah reformasi 1998 dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme," kata hakim.

Adapun hal yang meringankan dalam perkara tersebut yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas perbuatannya, Ariyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ariyanto dengan hukuman 17 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar subsider delapan tahun penjara. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Fraksi PKS Minta Pemprov Sumut Audit Tata Ruang dan Perkuat Mitigasi Bencana
Investasi Asing Rp 5 Triliun Disandera, Pengusaha Lokal Diperiksa Polisi
Kejagung Sita 130 Helm Milik Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor Migor
Kasus Vonis Lepas CPO, 3 Mobil dan 2 Kapal Disita Kejagung
Kejagung Telusuri Asal Dana Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO
Rantis Koopsus Kawal Rapat RUU di Hotel Fairmont, TNI Buka Suara
komentar
beritaTerbaru