Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Putusan Lepas CPO

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:21 WIB
107 view
Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Putusan Lepas CPO
Foto: Tempo/Muhammad Zaki Fauzi
Advokat sekaligus terdakwa suap putusan lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO), Marcella Santoso (kedua kiri) bersama Ariyanto Bakri (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Kelima pihak tersebut sebelumnya telah dijatuhi vonis dalam berkas perkara yang terpisah.

Dalam perkara ini, Marcella dan Ariyanto awalnya menerima uang sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp60 miliar dari tiga korporasi CPO, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Dari jumlah tersebut, sebesar 2 juta dolar AS yang semula diperuntukkan untuk menyuap majelis hakim justru dinikmati oleh keduanya.

Ariyanto diketahui membawa dana suap tersebut ke rumah Wahyu Gunawan. Sebelum menyerahkan uang itu, Ariyanto juga memberikan uang yang disebut sebagai "penyemangat" sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp8 miliar kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO.

Dengan demikian, total dana suap yang diserahkan kepada lima pihak dari unsur pengadilan tersebut mencapai sekitar Rp40 miliar.

Sementara itu, sisa dana sebesar 2 juta dolar AS yang tidak digunakan untuk suap dinyatakan majelis hakim sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
KPK Tetapkan Bupati Zainudin Hasan Tersangka Pencucian Uang
Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp38 M Lebih Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Istri Najib Ditahan KPK Malaysia, Bakal Didakwa Pasal Pencucian Uang
BNN Sita Aset Rp 3 Miliar Hasil Pencucian Uang Perdagangan Narkoba
Jokowi Teken Perpres Pencegahan Pencucian Uang
komentar
beritaTerbaru