Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Putusan Lepas CPO

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:21 WIB
110 view
Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Putusan Lepas CPO
Foto: Tempo/Muhammad Zaki Fauzi
Advokat sekaligus terdakwa suap putusan lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO), Marcella Santoso (kedua kiri) bersama Ariyanto Bakri (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Dana tersebut diketahui dicampurkan dengan uang dalam rekening pribadi serta digunakan untuk mendirikan perusahaan baru guna menyamarkan asal-usul dana.

Atas perbuatannya, Marcella dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Marcella dengan hukuman 17 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp21 miliar. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
KPK Tetapkan Bupati Zainudin Hasan Tersangka Pencucian Uang
Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp38 M Lebih Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Istri Najib Ditahan KPK Malaysia, Bakal Didakwa Pasal Pencucian Uang
BNN Sita Aset Rp 3 Miliar Hasil Pencucian Uang Perdagangan Narkoba
Jokowi Teken Perpres Pencegahan Pencucian Uang
komentar
beritaTerbaru