Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Putusan Lepas CPO

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:21 WIB
108 view
Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Putusan Lepas CPO
Foto: Tempo/Muhammad Zaki Fauzi
Advokat sekaligus terdakwa suap putusan lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO), Marcella Santoso (kedua kiri) bersama Ariyanto Bakri (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada advokat Marcella Santoso dalam perkara dugaan suap terkait putusan lepas (onslag) kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcella Santoso dengan pidana 14 tahun dan denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara," ujar Hakim Ketua Effendi saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp16,2 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Baca Juga:
Majelis hakim menilai Marcella sejak awal mengetahui dan menyetujui upaya pemberian suap yang diinisiasi oleh Ariyanto Bakri dalam pengondisian putusan perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti menyuap lima pihak dari unsur pengadilan, yakni mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan serta tiga hakim yang menangani perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Kelima pihak tersebut sebelumnya telah dijatuhi vonis dalam berkas perkara yang terpisah.

Dalam perkara ini, Marcella dan Ariyanto awalnya menerima uang sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp60 miliar dari tiga korporasi CPO, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Dari jumlah tersebut, sebesar 2 juta dolar AS yang semula diperuntukkan untuk menyuap majelis hakim justru dinikmati oleh keduanya.

Ariyanto diketahui membawa dana suap tersebut ke rumah Wahyu Gunawan. Sebelum menyerahkan uang itu, Ariyanto juga memberikan uang yang disebut sebagai "penyemangat" sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp8 miliar kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO.

Dengan demikian, total dana suap yang diserahkan kepada lima pihak dari unsur pengadilan tersebut mencapai sekitar Rp40 miliar.

Sementara itu, sisa dana sebesar 2 juta dolar AS yang tidak digunakan untuk suap dinyatakan majelis hakim sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang.

Dana tersebut diketahui dicampurkan dengan uang dalam rekening pribadi serta digunakan untuk mendirikan perusahaan baru guna menyamarkan asal-usul dana.

Atas perbuatannya, Marcella dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Marcella dengan hukuman 17 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp21 miliar. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
KPK Tetapkan Bupati Zainudin Hasan Tersangka Pencucian Uang
Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp38 M Lebih Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Istri Najib Ditahan KPK Malaysia, Bakal Didakwa Pasal Pencucian Uang
BNN Sita Aset Rp 3 Miliar Hasil Pencucian Uang Perdagangan Narkoba
Jokowi Teken Perpres Pencegahan Pencucian Uang
komentar
beritaTerbaru