Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam
Jakarta(harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada advokat Marcella Santoso dalam perkara dugaan suap terkait putusan lepas (onslag) kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcella Santoso dengan pidana 14 tahun dan denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara," ujar Hakim Ketua Effendi saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp16,2 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Baca Juga:Majelis hakim menilai Marcella sejak awal mengetahui dan menyetujui upaya pemberian suap yang diinisiasi oleh Ariyanto Bakri dalam pengondisian putusan perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti menyuap lima pihak dari unsur pengadilan, yakni mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan serta tiga hakim yang menangani perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Kelima pihak tersebut sebelumnya telah dijatuhi vonis dalam berkas perkara yang terpisah.
Dalam perkara ini, Marcella dan Ariyanto awalnya menerima uang sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp60 miliar dari tiga korporasi CPO, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Dari jumlah tersebut, sebesar 2 juta dolar AS yang semula diperuntukkan untuk menyuap majelis hakim justru dinikmati oleh keduanya.
Ariyanto diketahui membawa dana suap tersebut ke rumah Wahyu Gunawan. Sebelum menyerahkan uang itu, Ariyanto juga memberikan uang yang disebut sebagai "penyemangat" sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp8 miliar kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO.
Dengan demikian, total dana suap yang diserahkan kepada lima pihak dari unsur pengadilan tersebut mencapai sekitar Rp40 miliar.
Sementara itu, sisa dana sebesar 2 juta dolar AS yang tidak digunakan untuk suap dinyatakan majelis hakim sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang.
Dana tersebut diketahui dicampurkan dengan uang dalam rekening pribadi serta digunakan untuk mendirikan perusahaan baru guna menyamarkan asal-usul dana.
Atas perbuatannya, Marcella dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Marcella dengan hukuman 17 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp21 miliar. (**)
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam
Sibuhuan(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Padang Lawas memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum te
Aekkanopan(harianSIB.com)Putra Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Haris Muda Siregar, resmi terpilih sebagai Ketua Ika
Nisel(harianSIB.com)Setelah penantian sejak lama, akhirnya kerinduan warga Desa Sisarahililaza dan Desa Harenoro, Kecamatan Lahusa, Nias Sel
Medan(harianSIB.com)Ketua DPC GAMKI Kota Medan Boydo HK Panjaitan membantah aksi massa pada 26 Pebruari 2026, di Balai Kota membawabawa sim
Medan(harianSIB.com)Majelis Pendidikan Kristen Wilayah SumutAceh (MPKW SumutAceh) akan menggelar Perayaan Paskah pada 11 April 2026 mulai
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hakim yustisial pada
Jakarta(harianSIB.com)Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yan
Lubukpakam(harianSIB.com)Mantan Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, M Yusuf Batubara kembali menerima kekalahan dalam gugatan hukum terkait pem
Serang(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah Kantor Pertanahan Kota Serang, Banten, Selasa (3/3/2026), terkait dugaan g
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UndangUndang
Jakarta(harianSIB.com)Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan