Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Polri Hormati Putusan MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” di Pasal Perintangan Penyidikan Tipikor

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:27 WIB
114 view
Polri Hormati Putusan MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” di Pasal Perintangan Penyidikan Tipikor
Foto harianSIB.com/Dok
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir

Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan dapat digunakan sebagai "pasal karet".

Pasal 21 UU Tipikor sebelumnya mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan perkara korupsi dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun serta denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta.

MK menjelaskan, tindakan yang termasuk dalam kategori merintangi proses hukum harus merujuk pada perbuatan yang diatur secara tegas dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Article 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), serta yurisprudensi pengadilan.

Contohnya antara lain membantu pelaku melarikan diri, penggunaan kekuatan fisik, ancaman atau intimidasi, memberikan janji keuntungan untuk memberikan keterangan palsu, rekayasa untuk menghindari penyidikan, serta memengaruhi saksi agar tidak hadir dalam pemeriksaan.

Menurut MK, keberadaan frasa "tidak langsung" berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif oleh penegak hukum, misalnya terhadap penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara.

MK juga menilai frasa tersebut berpotensi menjerat pihak lain seperti advokat, jurnalis, penulis atau aktivis yang justru terlibat dalam agenda pemberantasan korupsi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Jaringan Sabu dengan Bungkus Model Baru Ditangkap Mabes Polri
Eks Kadiv Humas Polri Jadi Inspektur Jenderal Kemenperin
Masih Berduka, HUT ke-73 Brimob Polri Digelar Sederhana
HUT 73 Tahun, Korps Brimob Polri Siap Hadapi Kamtibmas 2019
Poldasu Disebut Tidak Lindungi Oknum Polri Terlibat Kriminal
komentar
beritaTerbaru