Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam
Jakarta(harianSIB.com)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya terkait penghapusan frasa "secara langsung atau tidak langsung".
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman dalam penerapan hukum oleh aparat penegak hukum.
"Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat, termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," ujar Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Ia menyebutkan Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) akan merujuk pada putusan tersebut dalam penerapan Pasal 21 UU Tipikor.
Baca Juga:"Polri melalui Kortas Tipikor akan merujuk dan berpedoman pada putusan MK tersebut khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hermawanto memutuskan bahwa frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan dapat digunakan sebagai "pasal karet".
Pasal 21 UU Tipikor sebelumnya mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan perkara korupsi dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun serta denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta.
MK menjelaskan, tindakan yang termasuk dalam kategori merintangi proses hukum harus merujuk pada perbuatan yang diatur secara tegas dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Article 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), serta yurisprudensi pengadilan.
Contohnya antara lain membantu pelaku melarikan diri, penggunaan kekuatan fisik, ancaman atau intimidasi, memberikan janji keuntungan untuk memberikan keterangan palsu, rekayasa untuk menghindari penyidikan, serta memengaruhi saksi agar tidak hadir dalam pemeriksaan.
Menurut MK, keberadaan frasa "tidak langsung" berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif oleh penegak hukum, misalnya terhadap penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara.
MK juga menilai frasa tersebut berpotensi menjerat pihak lain seperti advokat, jurnalis, penulis atau aktivis yang justru terlibat dalam agenda pemberantasan korupsi.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (**)
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam
Sibuhuan(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Padang Lawas memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum te
Aekkanopan(harianSIB.com)Putra Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Haris Muda Siregar, resmi terpilih sebagai Ketua Ika
Nisel(harianSIB.com)Setelah penantian sejak lama, akhirnya kerinduan warga Desa Sisarahililaza dan Desa Harenoro, Kecamatan Lahusa, Nias Sel
Medan(harianSIB.com)Ketua DPC GAMKI Kota Medan Boydo HK Panjaitan membantah aksi massa pada 26 Pebruari 2026, di Balai Kota membawabawa sim
Medan(harianSIB.com)Majelis Pendidikan Kristen Wilayah SumutAceh (MPKW SumutAceh) akan menggelar Perayaan Paskah pada 11 April 2026 mulai
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hakim yustisial pada
Jakarta(harianSIB.com)Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yan
Lubukpakam(harianSIB.com)Mantan Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, M Yusuf Batubara kembali menerima kekalahan dalam gugatan hukum terkait pem
Serang(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah Kantor Pertanahan Kota Serang, Banten, Selasa (3/3/2026), terkait dugaan g
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UndangUndang
Jakarta(harianSIB.com)Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan