Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Kejari Serang Geledah Kantor Pertanahan 4,5 Jam, Sita Uang Rp200 Juta

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:34 WIB
116 view
Kejari Serang Geledah Kantor Pertanahan 4,5 Jam, Sita Uang Rp200 Juta
harianSIB.com/Dok
Kantor Pertanahan Serang

Serang(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah Kantor Pertanahan Kota Serang, Banten, Selasa (3/3/2026), terkait dugaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Penggeledahan yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) berlangsung sekitar 4,5 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB di kantor yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Tembong, Kota Serang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, mengatakan penyidik menggeledah seluruh ruangan di kantor tersebut untuk mencari alat bukti.

"Semua ruangan yang ada di dalam Kantor BPN kita geledah. Kita mencari alat bukti terkait dugaan gratifikasi pengurusan dokumen pertanahan," ujar Lutfi kepada wartawan usai penggeledahan.

Baca Juga:
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara yang disimpan dalam empat kontainer dan belasan kardus.

Selain itu, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang elektronik serta uang tunai sebesar Rp200 juta yang ditemukan di beberapa ruangan kantor.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Serang Tetapkan Direktur RSUD Banten Tersangka Korupsi
Rumah Mewah Disatroni Maling di P Siantar Uang Rp200 Juta dan Emas 35 Gram Raib
komentar
beritaTerbaru